PEKANBARU – Setelah tujuh tahun menjadi buronan, terpidana kasus korupsi proyek pengadaan kapal motor di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) bernama Nursahir akhirnya ditangkap, Kamis (31/7/2025).
Pria berusia 65 tahun itu ditangkap tim gabungan Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Penangkapan itu dilakukan pada Kamis (31/7/2025) pagi di rumahnya di Jalan Suka Mulya, Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.
Asisten Intelijen Kejati Riau, Sapta Putra, membenarkan penangkapan tersebut saat diwawancarai awak media.
“Benar, Nursahir ditangkap di rumahnya setelah tujuh tahun berstatus buron. Ia selama ini berpindah-pindah di sejumlah wilayah Riau untuk menghindari eksekusi hukum,” ujar Sapta.
Usai penangkapan, Nursahir langsung dibawa ke Kantor Kejati Riau dan akan segera dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru untuk menjalani masa hukumannya.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, yang didampingi Kasi Pidsus Kejari Inhil, Frengki Hutasoit, menjelaskan bahwa Nursahir telah berstatus buronan sejak tahun 2018.
Kasus yang menjeratnya bermula dari proyek pengadaan dua unit kapal motor berkapasitas 5 Gross Ton (GT) lengkap dengan 30 unit jaring ikan (gill net) untuk Desa Panglima Raja dan Desa Concong Luar, pada tahun anggaran 2012.
Proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp120 juta itu terbukti terjadi penyimpangan yang merugikan negara.
“Kasus ini mulai disidangkan sejak tahun 2015. Pada tingkat pertama, Nursahir divonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan,” ungkap Zikrullah.
Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak puas dan mengajukan banding serta kasasi. Pada akhirnya, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman lebih berat empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
Menariknya, Nursahir sempat bebas setelah menjalani masa tahanan satu tahun karena belum adanya putusan hukum tetap saat itu.
Hal inilah yang membuatnya bisa melarikan diri setelah vonis kasasi dijatuhkan.
“Karena masa penahanan satu tahun sudah selesai dan kasasi belum diputus, ia dibebaskan sementara. Namun saat vonis kasasi keluar, ia sudah menghilang,” kata Zikrullah.
Sejak itu, Nursahir berpindah-pindah tempat di berbagai daerah di Provinsi Riau, dengan dalih mencari pekerjaan.
Namun, pelariannya akhirnya terhenti setelah tim Tabur Kejaksaan berhasil melacak keberadaannya.
“Tak ada tempat aman bagi buronan. Siapa pun yang mencoba lari dari keadilan, akan tetap kami kejar dan eksekusi sesuai putusan pengadilan,” tegas Zikrullah.(*)










