Satpol PP Gerebek Kedai Tuak di Perbatasan Payakumbuh, 9 Perempuan Diamankan

Kedai tuak di perbatasan Kota Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota digerebek tim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)

SARILAMAK – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengerebek kedai tuak di perbatasan Kota Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota, Sabtu (7/6/2025) sekitar pukul 23.30 WIB. Pol PP melakukan razia di Jorong Piladang, Nagari Koto Tangah Batuhampar, Kecamatan Akabiluru, menyusul laporan warga yang resah atas aktivitas kedai hingga larut malam.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sembilan perempuan muda serta menyita minuman keras jenis tuak dan campuran suplemen dari lokasi kejadian.

“Kami menerima laporan dari warga mengenai aktivitas di kedai yang berlangsung hingga dini hari dan sangat meresahkan. Maka kami lakukan penertiban,” ujar Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Satpol PP Limapuluh Kota, Sarnen Indra, Minggu (8/6/2025).

Baca Juga  Nevi Safaruddin dan Fat Widya Terima Kunjungan DWP Kabupaten Bener Meriah

Petugas datang dengan beberapa mobil dan sepeda motor, lalu mengepung kedai remang-remang itu. Para pengunjung yang terkejut tidak sempat melarikan diri.

“Satu perempuan sempat mencoba kabur, tapi berhasil kami amankan,” tambahnya.

Dari lokasi, petugas menyita puluhan liter tuak, beberapa botol miras, teko, dan gelas yang tersebar di berbagai sudut kedai.

Kedai tersebut disebut dikelola oleh pria bernama M. Adi Saputra, dengan pemilik atas nama Umar. Petugas mengamankan para perempuan diduga kerap menemani tamu mengonsumsi minuman keras.

Baca Juga  Bupati Safaruddin Luncurkan Buku Potensi Daerah Kabupaten Limapuluh Kota

Selanjutnya, petugas membawa seluruh perempuan yang terjaring razia ke markas Satpol PP di Sarilamak untuk didata dan dimintai keterangan. Mereka juga diminta menandatangani surat perjanjian dan hanya diizinkan pulang jika dijemput oleh keluarganya.

“Kami ingin memberikan efek jera agar mereka tidak mengulangi perbuatannya,” tegas Sarnen. (rud)