Inhu, Riau  

Bocah 8 Tahun di Inhu Tewas Diduga Dianiaya, Keluarga Ungkap Fakta dan Tuntutan

PRKANBARU – Duka mendalam menyelimuti keluarga KB, bocah delapan tahun asal Indragiri Hulu (Inhu), Riau, yang meninggal dunia pada Selasa (26/05/2025) usai diduga menjadi korban kekerasan di lingkungan sekolahnya.

Keluarga korban akhirnya angkat bicara dalam konferensi pers yang digelar di salah satu hotel di Pekanbaru pada Sabtu (07/06/2025).

Dalam pernyataannya, keluarga membantah keras tudingan yang menyudutkan mereka sebagai orang tua yang lalai.

Viator Butar Butar, perwakilan keluarga, menyampaikan bahwa sebelum kondisi korban memburuk, KB masih terlihat sehat dan aktif.

“Anak kami masih bermain seperti biasa pada Minggu (18/05/2025). Baru keesokan harinya, ia mulai mengeluh sakit, tapi tidak terang-terangan karena memang dia anak yang pendiam,” ungkap Viator.

Keluarga juga menyoroti adanya narasi keliru yang menyebut mereka memilih membawa anak ke tukang urut ketimbang dokter. Tuduhan ini dianggap menyakitkan dan tidak berdasar.

“Justru tukang urut itu disarankan oleh salah satu orang tua terduga pelaku. Itu pun dilakukan di rumah mereka, bukan di rumah kami,” tegasnya.

Baca Juga  Wings Air Buka Rute Baru! Pekanbaru Kini Lebih Dekat ke Rengat dan Padang

Lebih jauh, keluarga meminta agar fokus tidak dialihkan dari substansi utama yaitu dugaan kekerasan yang dialami korban.

Meski para pelaku masih berusia anak-anak, keluarga tetap menuntut keadilan sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Kami sadar pelaku anak-anak tidak bisa dipenjara. Tapi hukum tetap memberi ruang untuk tindakan dan sanksi pembinaan. Mengapa itu diabaikan?” ujarnya.

Kritik juga dilayangkan kepada pihak sekolah yang dinilai lalai menjalankan tanggung jawab melindungi peserta didik.

Viator menyinggung Pasal 54 UU Perlindungan Anak, yang menyatakan bahwa lembaga pendidikan dan pemerintah daerah turut bertanggung jawab bila terjadi kekerasan di lingkungan sekolah.

“Namun, justru kami yang disudutkan, seolah kematian anak kami hanya karena kelalaian orang tua,” ujarnya pilu.

Ketidakkonsistenan kronologi yang berkembang juga disorot. Menurut Viator, laporan disebut masuk pada 19 Mei, sementara korban meninggal dunia pada 26 Mei dan otopsi dilakukan setelah itu.

“Siapa yang dilaporkan tanggal 19? Kenapa tidak sinkron? Ada yang janggal dalam kronologi ini,” tegasnya.

Baca Juga  Polres Inhu Gagalkan Siasat Tono Sembunyikan Sabu di Bingkai

Sementara itu, Gimson Butar Butar, ayah korban, menuturkan bahwa anaknya sempat mengakui telah mengalami kekerasan sebelum menghembuskan napas terakhir.

“Saya saksi kunci. Anak saya sendiri yang mengatakan bahwa ia ditendang dan dipukul oleh kakak kelasnya. Kami sudah berusaha membawa ke rumah sakit, tapi nyawanya tidak tertolong,” ujarnya sambil menahan tangis.

Keluarga mengapresiasi dukungan dari tim pengacara, LBH, dan relawan hukum yang membantu secara sukarela.

Mereka menegaskan tidak ingin ada pembalasan terhadap pelaku, melainkan keadilan yang ditegakkan secara adil dan sesuai hukum.

“Kami tidak ingin pelaku disakiti. Tapi jangan lupakan, anak kami juga punya hak yang sama untuk dilindungi. Dia memang sudah tiada, tapi keadilan harus tetap ditegakkan,” tutup Viator dengan suara lirih.

Tragedi ini menjadi alarm keras bagi semua pihak, termasuk sekolah dan aparat hukum, untuk lebih serius mencegah dan menangani kekerasan terhadap anak di lingkungan pendidikan.(*)