PEKANBARU – Kasus dugaan investasi ilegal yang menyeret sejumlah petinggi Fikasa Group memasuki babak baru di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Selasa (6/7).
Dalam sidang pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Riau menuntut para terdakwa dengan pidana penjara antara 7 hingga 7,5 tahun serta denda miliaran rupiah.
Terdakwa dalam perkara ini adalah Elly Salim (Direktur PT Wahana Bersama Nusantara/WBN), Christian Salim (Direktur PT Tiara Global Propertindo/TGP), Agung Salim (Komisaris PT WBN), Bhakti Salim (Dirut PT WBN sekaligus Komisaris PT TGP), serta Maryani selaku marketing freelance.
Mereka diduga menghimpun dana dari masyarakat melalui produk investasi Medium Term Note (MTN) dan Promissory Note (PN) dengan janji imbal hasil tinggi hingga 12 persen per tahun.
Jaksa Syafril menyatakan, para terdakwa terbukti melanggar Pasal 46 ayat (1) UU RI No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan jo Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Dakwaan alternatif pertama terbukti,” tegasnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Zefri Mayeldo.
Empat terdakwa utama dituntut 7,5 tahun penjara dan denda Rp20 miliar subsider 6 bulan kurungan. Sementara Maryani dituntut 7 tahun penjara dengan denda serupa.
Para terdakwa mengikuti sidang secara virtual dari tahanan masing-masing.
Modus investasi ilegal ini menyebabkan kerugian mencapai Rp5,7 miliar. Dana masyarakat hanya dibayarkan bunganya di awal, namun sejak akhir 2019 pembayaran bunga dan pokok macet.
Korban di antaranya adalah pasangan Yusuf dan Eli Ervina yang mengalami kerugian hampir Rp4 miliar, serta Toni Angkasa dan Verorica Fransiska yang merugi Rp1,75 miliar.
Petinggi Fikasa Group sebelumnya juga telah divonis 14 tahun penjara dalam kasus serupa dengan total kerugian mencapai Rp84,9 miliar. Maryani kala itu dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.
Sementara kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mereka masih berjalan di tingkat kasasi Mahkamah Agung.
Dalam sidang, Eli Ervina yang bersaksi sebagai korban memohon agar pengadilan menyita aset pribadi dan perusahaan para terdakwa demi memulihkan kerugian.
“Uang itu adalah hasil kerja keras kami bertahun-tahun yang hilang begitu saja,” ucap Eli dengan suara lirih.
Sidang akan dilanjutkan dua pekan mendatang dengan agenda pembacaan pledoi oleh tim penasihat hukum para terdakwa.(*)












