Limapuluh Kota – KPU Kabupaten Limapuluh Kota secara resmi menetapkan pasangan calon (paslon) nomor urut 03, Safni dan Ahlul Badrito Resha atau yang lebih terkenal dengan pasangan Sakato sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2025-2030 dalam Pilkada Serentak 2024. Penetapan ini dilakukan dalam rapat pleno terbuka, yang digelar di aula Kantor Bupati Limapuluh Kota, Sarilamak, Rabu (5/2). Rapat tersebut dihadiri oleh Forkopimda, Bawaslu, OPD, partai politik, ormas, LKAAM, serta berbagai unsur lainnya.
Ketua KPU Limapuluh Kota Okto Rizaldi, menjelaskan, bahwa keputusan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan sengketa Pilkada. Sesuai aturan, KPU harus menetapkan paslon terpilih paling lama tiga hari setelah putusan MK dibacakan. “Dalam perkara yang diajukan ke MK, permohonan pemohon tidak diterima. Maka dengan ini, kami menetapkan pasangan calon nomor urut 03, Safni dan Ahlul Badrito Resha (Sakato), dengan perolehan suara 52.921 suara (34,38 persen) sebagai Bupati dan Wakil Bupati Limapuluh Kota terpilih,” ujarnya.
Namun demikian, penetapan paslon terpilih ini tidak dihadiri oleh paslon pemenang maupun paslon yang kalah. Karena mereka sedang berada di luar daerah pada saat penetapan yang dilakukan oleh KPU setempat.
Sementara itu, Sekdakab Limapuluh Kota Herman Azmar, mewakili Bupati Safaruddin, mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung jalannya Pilkada Serentak 2024 dengan aman dan lancar. “Terima kasih kepada seluruh pihak. Kita berharap proses pelantikan ke depan juga berjalan dengan baik tanpa adanya riak-riak di tengah masyarakat. Seperti pepatah yang sudah-sudah biarlah Biduak Lalu Kiambang Batawuik lagi,” ucapnya.
Selain itu, dia juga berharap bahwa kepemimpinan yang baru dapat membawa Kabupaten Limapuluh Kota ke arah yang lebih baik, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat bekerja sesuai dengan program yang telah ditetapkan. “Dengan telah ditetapkannya pemimpi baru di Limapuluh Kota, kita berharap semua OPD bisa menjalankan tupoksinya sesuai dengan program yang nanti akan disusun oleh kepala daerah terpilih. Dan mudah-mudahan Limapuluh Kota bisa menjadi lebih baik lagi kedepan,” tambahhnya.
Dalam kesempatan tersebut, KPU Kabupaten Limapuluh Kota menyerahkan Surat Keputusan (SK) penetapan paslon terpilih kepada DPRD, Bupati Limapuluh Kota dan Bawaslu.
Anggota Bawaslu Limapuluh Kota Ismet Aljannata, yang ditemui wartawan usai penetapan itu, mengatakan, bahwa pihaknya kini menunggu tahapan selanjutnya setelah penetapan paslon terpilih. “Kami akan mengawal tahapan berikutnya pasca penetapan ini,” ujarnya singkat. (bule)












