Jaksa Bantah Terima Uang dari Terdakwa

PEKANBARU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru membantah salah satu jaksanya terlibat dugaan suap seperti yang dituduhkan mantan Rektor UIN Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau Akhmad Mujahidin, Senin (9/1) sore.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pekanbaru Agung Irawan memastikan pihaknya tak pernah menerima apapun dari terdakwa Akhmad Mujahidin ataupun penasihat hukumnya.

“Perlu kami tegaskan, tidak ada Jaksa Pidsus yang menerima atau mendapatkan uang seperti yang disebutkan terdakwa,” katanya kepada awak media.

Disebutkannya, hal ini ditegaskan pula oleh sang penerima uang ataupun barang dari pesakitan Akhmad Mujahidin yang kini proses pengadilannya masih berjalan.

Diketahui Samuel Pasaribu tersebut mengatasnamakan jaksa DSD dari Pidsus Kejari Pekanbaru yang menangani kasus Mujahidin.

Selain itu pihaknya juga memiliki video sang menerima uang.

Dalam video tersebut terdapat pengakuan bahwa ialah penerima uang dari terdakwa Mujahidin yang dijanjikan akan digunakan untuk penyelesaian kasus dugaan rasuahnya.

“Profesinya kami kurang tau secara detail, tapi kemungkinan dari tim legal. Yang pasti dia mengakui menerima sejumlah dana dari terdakwa,” tuturnya.

Lanjut Agung, pertemuan antara DSD dan terdakwa memang memungkinkan, namun hanya sebatas Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga  Tes Urine Sopir Innova Terjuni Jurang Kelok Jariang Negatif

Langkah selanjutnya yang akan diambil, pihaknya akan mempelajari dan mendalami terlebih dahulu kejadian tersebut dan melaporkannya ke pimpinan.

“Sehingga akan ada langkah hukum pastinya. Mungkin salah satunya melaporkan ke polisi,” ujarnya.

Selain itu pihaknya juga telah menuntut Akhmad Mujahidin dengan tiga tahun kurungan dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan, Jumat (16/12) lalu.

“Sehingga suatu hal yang sangat absurd ketika terdakwa memohon bebas, satu hal yang tidak memungkinkanlah,” pungkas Agung.

Sementara Samuel Pasaribu, pria yang disebutkan dalam surat terbuka yang ditulis Akhmad Mujahidin membantah telah memberikan uang ke jaksa manapun.

Dalam video klarifikasi berdurasi 1 menit 31 detik itu Samuel mengaku uang Rp460 juta yang diterimanya di Hotel Batiqa, Kamis (5/1) murni digunakan sendiri untuk kepentingan pribadi.

Disebutkannya, ia berjanji akan mengganti uang tersebut dengan mencicil. Ia akan mengembalikan Rp300 juta saat ini dan sisanya akan dikembalikan dalam waktu satu bulan ke depan.

Bahkan ia mengakui siap untuk menjaminkan surat lahan sawit miliknya kepada Akhmad Mujahidin sebagai bukti komitmen pelunasan.

“Untuk itu, saya dengan tegas menyatakan bahwa uang tersebut tidak benar saya berikan kepada Jaksa mana pun. Tidak kepada Dewi Sinta Dame Siahan atau pun Jaksa lainnya,” kata Samuel dalam video tersebut.

Baca Juga  Dua Pengedar Sabu Diringkus Polresta  Pariaman

Ia menambahkan bahwa yang diberitakan sejumlah media terkait dirinya telah menyerahkan uang ke jaksa adalah tidak benar.

Pada video yang sama, dirinya juga meminta maaf ke Dewi Sinta Dame Siahaan yang terseret ke permasalahan ini.

“Atas kejadian ini, saya meminta maaf kepada jajaran Kejaksaan Negeri Pekanbaru, khususnya Ibu Dewi Sinta Dame Siahaan,” ujarnya.

Sebelumnya diketahui, tersebar kabar di media sosial WhatsApp terkait dugaan suap yang dilakukan mantan Rektor UIN Sultan Syarif Kasim (Suka) Riau Akhmad Mujahidin kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam surat terbuka untuk Kejati Riau tersebut diketahui ditulis sendiri oleh terdakwa Akhmad Mujahidin tertanggal Senin (9/1).

Dalam surat pertama tertanggal Sabtu (7/1) tersebut, tertulis Mujahidin menginginkan uang Rp460 juta yang telah diterima JPU DSD melalui perantara berinisial SP dapat dikembalikan.

Sisa uang, menurut SP sebanyak Rp190 juta digunakan untuk keperluan pribadi pada saat Natal dan Tahun Baru.

Sebesar Rp30 juta diberikan pada jaksa dan hakim, sedangkan untuk komunikasi awal Rp28 juta dan untuk biaya operasional Rp13 juta.(411)