PADANG – Kepolisian Resor Kota Padang (Polresta Padang) melarang penggunaan kembang api pada perayaan malam tahun baru 2023.
Larangan tersebut diterapkan untuk meminimalisir potensi kebakaran dan bencana lainnya.
“Hal ini di atur dalam surat edaran Mendagri no 400.10/8922/SJ Tahun 2022 tentang peningkatan kesiap siagaan pemerintah daerah pada saat Natal 2022 dan Tahun Baru 2023,” ujar Kapolresta Padang Kombes Pol Ferry Harahap.
Kapolresta mengimbau masyarakat tidak menyalakan petasan dan kembang api pada malam tahun baru 2023, karena dikhawatirkan memicu bencana dan kerentanan lainnya.
“Kita harapkan masyarakat tidak menyalakan petasan dan kembang api karena memiliki kerawanan yang dapat menimbulkan kebakaran dan juga rentan terhadap keselamatan masyarakat,” lanjut Kombes Ferry.
Tempat wisata merupakan destinasi yang cukup banyak diminati oleh warga masyarakat saat liburan tahun baru, oleh sebab itu ia menugaskan anggotanya melakukan pengamanan arus lalu lintas ke destinasi wisata.
“Beberapa daerah yang diantisipasi antara lain daerah kunjungan wisata di sepanjang jalan Pantai Padang,” tuturnya.
Selain itu, petugas juga menyiapkan alternatif, yakni rekayasa lalu lintas di Jalan Samudera atau jalan menuju Pantai Padang yang akan dibuat sistem satu arah dengan jalan masuk dari Simpang Masjid Al Hakim dan Simpang Olo Ladang.
“Beberapa jalan alternatif di kawasan pusat Kota Padang sudah disiapkan untuk pengalihan arus lalu lintas, karena setiap tahunnya wilayah Pantai Padang ini selalu dipadati oleh pengunjung” tutupnya. (mat)












