Wabup Rizki: Perlu Penataan Postur Perangkat Daerah

Limapuluh Kota – Menyikapi dinamika kebutuhan masyarakat yang terus berkembang, perlu penataan kembali postur perangkat daerah di struktur Pemkab Limapuluh Kota. Karenanya, vital postur perangkat daerah dengan karakteristik tepat fungsi, tepat tugas, proporsional dan efesien. Diharapkan hal itu berdampak kepada akselerasi pelayanan kepada masyarakat serta implementasi visi dan misi daerah di RPJMD 2021-2026.

Wakil Bupati Limapuluh Kota Rizki Kurniawan Nakasri, menyampiakan hal itu, atas pandangan umum Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Ada sebanyak 25 butir jawaban Bupati atas pandangan umum delapan fraksi di DPRD sehari sebelumnya itu, yang disampaikan pada rapat paripurna pada Jumat kemarin, yang dipimpin Ketua DPRD Deni Asra didampingi Wakil Ketua Syamsul Mikar serta dihadiri Sekretaris Daerah Widya Putra, Asisten Administrasi Umum Kabupaten Lima Puluh Kota Ahmad Zuhdi Perama Putra, unsur-unsur Forkopimda serta kepala perangkat daerah lingkup Pemkab Limapuluh Kota.

Wabup Rizki Kurniawan Nakasri, kepada wartawan, Sabtu (1/10), menyampaikan, bahwa dalam rapat paripurna itu, dirinya juga menyampaikan perubahan Nomenklatur Dinas dan Badan akibat lahirnya kebijakan melalui peraturan perundang undangan. Peraturan perundang-undangan yang dimaksud diantaranya adalah peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 107 Tahun 2017 tentang pedoman Nomenklatur Inspektorat Daerah Provinsi dan kabupaten/kota.

“Juga ada Permendagri No 16 Tahun 2020 tenteng pedoman perubahan Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi, Kabupaten/Kota, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 32/PRT/M/2016, kemudian Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 tenteng pedoman Nomenklatur Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota yang melaksanakan fungsi penunjang penyelenggaraan urusan pemerintah. Oleh karena itu, ini perlu segera untuk kita tindaklanjuti. Karena secara tidak langsung akan berdampak kepada sistem penganggran. Pelaksanaan kegiatan dan pertanggungjawaban keuangan pada dinas dan badan yang bersangkutan,”” tamnbahnya.

Baca Juga  Bupati Safaruddin Hadir Maraton Sosialisasi UHC di Pangkalan dan Kapur IX

Sementara itu, Ketua DPRD Deni Asra, mengungkapkan, pihaknya akan menyusun agenda selanjutnya untuk menuntaskan Ranperda, menanggapi jawaban bupati sebagaimana disampaikan Wabup Rizki Kurniawan Nakasri. “Kita akan jadwalkan selanjutnya pembentukan Panitia Kerja dan Panitia Khusus,” ucapnya. 207