Diduga Gelapkan Motor, Dua Pria di Pekanbaru Terancam 4 Tahun Penjara

PEKANBARU – Diduga melakukan penggelapan sepeda motor, seorang mekanik dan seorang buruh angkut di Kota Pekanbaru terancam dipenjara selama 4 tahun kurungan.

Informasi yang berhasil topsatu.com himpun, Kasus dengan laporan polisi Nomor: LP/624/VI /2022 itu kini ditangani Polsek Bukit Raya sejak 7 Juni 2022.

Hal itu dibenarkan Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr Pria Budi melalui Kapolsek Bukit Raya AKP Achda Feri yang diwakili oleh Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya IPTU Dodi Vivino, Kamis (16/6/2022).

“Benar, kita akan jerat kedua pelaku dengan pasal 372 K U H Pidana dengan ancaman 4 tahun penjara,” kata IPTU Dodi kepada Topsatu.com.

Lebihlanjut, dia menjelaskan bahwa Polsek Bukit Raya menangkap kedua pelaku yaitu Yosua Marbun (18) dan Bernad Manurung (21) di dua lokasi berbeda di Kota Pekanbaru.

“Saat ditangkap, kita berhasil menyita dua sepeda motor dengan nomor polisi BM 2648 NR yang perlengkapannya sudah diganti-ganti dan sepeda motor BM 6582 JE sebagai barang bukti kejahatan,” ungkapnya.

IPTU Dodi juga menerangkan bahwa berdasarkan laporan korban, kejadian itu dialaminya di Jalan Arifin Ahmad pada 5 Juni 2022.

Kronologis Kejadian

Dalam laporan polisinya, korban yaitu Hasan Basri mengungkapkan bahwa pada Minggu 5 Juni 2022 anaknya dijemput pelaku di Simpang Kubang setelah sebelumnya disepakati untuk mengganti karburator sepeda motor korban.

Setelah bertemu, kemudian anak korban bersama dengan temannya dibonceng oleh dua pelaku ke SPBU Arifin Ahmad di Jalan Arifin Ahmad Keluraham Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru.

“Saat berada di SPBU, kemudian pelaku meminta anak korban untuk mencoba sepeda motor pelaku dan setelah selesai kemudian kedua pelaku pun meminta mencoba sepeda motor anak korban sambil kedua pelaku berlomba dan kemudian kabur,” ungkap IPTU Dodi.

Mendapati keduanya tak kembali, anak korban dan temannya pulang dengan berjalan kaki kerumah.

“Atas kejadian tersebut kemudian Hasan Basri membuat laporan di Polsek Bukit Raya pada Selasa 7 Juni 2022 hingga kemudian kedunya berhasil ditangkap dan saat ini masih diproses di Polsek Bukit Raya,” ungkapnya.(mat)