SIMPANG AMPEK – Setelah buron sekitar 2 tahun lebih, Daftar Pencarian Orang (DPO) tersangka pembunuhan berencana dengan sadis terhadap korban “D” 23 Desember 2016 lalu berhasil diciduk Tim Sat Reskrim Polres Pasaman Barat di Dusun Hajoran, Tapanuli Utara, Sumatera Utara, Minggu (24/2) sekitar pukul 18.30 WIB.
Tersangka MS Alias L (41), sebelumnya tinggal di Jorong Koto Sawah, Nagari Ujung Gading, diduga melakukan pembunuhan terhadap D dengan cara dibacok dengan golok. Akibat bacokan itu sesuai hasil visun et repertum yang dikeluarkan Puskesmas Parit tanggal 23 Desember 2016 terdapat luka pada kepala sebelah kiri mengenai tengkorak, luka dahi sebelah kiri, luka terbuka pada leher dengan sisa kulit bagian kiri belakang tang tertinggal dan luka pada dada kiri.
Kapolres Pasaman Barat, AKBD Iman Pribadi Santoso, didampingi Kasatreskrim Polres Pasaman Barat, AKP Afrides Roema, SH pada pres release di Mapolres Pasbar, Selasa (26/2) menjabarkan, tersangka dan korban merupakan sama-sama pekerja di kebun Agus Susanto. Kemudian MS dipecat karena korban “D” menuduh MS mencuri cabai.
“MS jadi dendam kepada korban D,” katanya.
Setelah kejadian itu, tersangka melarikan diri. Berkat kesigapan dan terus mencari oleh tim Polres akhirnya Minggu (24/2) tersangkap ditangkap di Sidempuan.
Tim terdiri dari enam anggota yang dimpin Kanit Tipidter, IPDA Randhya, SP, STK. Pada saat penangkapan, tersangka sempat melawan sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas polisi di kakinya.
“Motif pembunuhan ini dikarenakan sakit hati dituduh mencuri cabai dan dengan kata-kata dari korban ‘panggil bapakmu biar main kita’,” ujar Kapolres.
Atas perbuatan tersangka disangkakan Pasal 340 KUHP. (Dika)












