Usai Ijab Kabul, Pasangan Pengantin di Pariaman Dapat 11 Dokumen

PARIAMAN – Usai mengucapkan ijab kabul, pasangan pengantin di Pariaman mendapatkan 11 dokumen. Ini terjadi di lingkup KUA Kecamatan Pariaman Tengah. Sebab KUA Kecamatan Pariaman Tengah melakukan kerjasama dengan Dinas Dukcapil Kota Pariaman.

Kepala KUA Kecamatan Pariaman Tengah, Mukhlis mengatakan dari 11 dokumen yang diberikan kepada pasangan pengantin tersebut, lima dokumen diterbitkan Dinas Dukcapil Kota Pariaman dan enam dokumen diterbitkan KUA .

Adapun lima Dokumen yang diterima pasangan pengantin usai ijab kabul dari Dinas Dukcapil , diantaranya 1 lembar KK (Kartu Keluarga) suami istri, 2 lembar KK bagi orangtua suami dan istri, 2 KTP untuk suami dan istri.

Sedangkan enam dokumen lainnya, dikeluarkan oleh KUA Kecamatan Pariaman Tengah, antara lain 2 buku nikah untuk suami dan istri, 2 piagam bimbingan calon pengantin (catin) untuk suami dan istri, 1 buah kartu nikah untuk suami istri, serta 1 lembar sertifikat untuk wali nikah.

“Inovasi ini merupakan terobosan baru yang dilakukan oleh kami di KUA Kecamatan Pariaman Tengah, dengan merangkul Dinas Capil Kota Pariaman, untuk menerbitkan dokumen-dokumen tersebut setelah pasangan pengantin selesai melangsungkan ijab kabul, dan dinyatakan sah,” ucapnya, di Pariaman, Kamis (20/5).

Dengan diterbitkanya 11 dokumen ini, hendaknya dapat meringankan dan membantu pasangan pengantin dalam pengurusan dokumen yang diperlukan setelah pernikahan, sehingga mereka tidak repot lagi bolak-balik ke KUA dan Dinas Dukcapil.

Penerbitan 11 dokumen ini juga sesuai dengan Surat Izin Walikota Pariaman Nomor 470/01/DKPS/IV 2021, serta Surat Kakan Kemenag Kota Pariaman, Nomor 41 Tahun 2021 tentang Agen Perubahan di jajaran Kantor Kemenag Kota Pariaman.

Dijelaskan Mukhlis bahwa ini merupakan inovasi baru dari KUA Kecamatan Pariaman Tengah. Bahkan, di Kanmenag Kota Pariaman.

“Ini juga merupakan wujud, KUA Kecamatan Pariaman Tengah, untuk melakukan pelayanan yang prima kepada pasangan pengantin. Kedepan juga akan melayani pasangan pengantin masyarakat miskin yang mengurus dokumen dengan antar jemput secara gratis, yang direncanakan dengan mobil layanan nikah yang akan kita luncurkan dalam beberapa waktu dekat,” tuturnya.

Penyerahan perdana dokumen untuk pasangan pengantin di Kecamatan Pariaman Tengah ini, juga dihadiri oleh Kepala Kantor Kemenag Kota Pariaman, Miswan, dan Sekretaris Dinas Capil Kota Pariaman, Linda Osra. (agus)