Agam  

82 Motor Berknalpot Brong Ditilang di Agam

AGAM – Satlantas Polres Agam, mencatat 82 unit sepeda motor menggunakan knalpot brong terjaring saat penindakan dilapangan selama hampir dua pekan Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat dikeluarkan.

Kasatlantas Polres Agam, Iptu Pifzen Finot menyebut, puluhan kendaraan itu terjaring dalam razia cipta kondisi yang digelar di sejumlah lokasi sekitar wilayah hukum Polres Agam.

Hal itu dilakukan guna menindaklanjuti keresahan masyarakat dari suara bising sepeda motor knalpot brong yang kerap lalu lalang di jalan.

“Dari tanggal 9 hingga 19 Januari 2024, sebanyak 82 unit sepeda motor ditilang karena kedapatan memiliki knalpot brong. Sejumlah motor yang terjaring itu, paling banyak dari Lubuk Basung yaitu sekitar 40 unit,” ucap Kasat Lantas diruang kerjanya, Jumat 19 Januari 2024.

Iptu Pifzen Finot mengatakan, dari sejumlah motor yang ditindak, 40 unit diantaranya telah dikembalikan ke pemiliknya dengan syarat sipelanggar bersedia melengkapi sepeda motornya sesuai standar yang telah ditentukan dan membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan yang sama.

“Selain itu, jika si pelanggar belum memiliki SIM, maka diwajibkan mengurusnya. Meski kendaraan dikembalikan, knalpot brong ini tetap kami sita untuk dimusnahkan,” terangnya.

Lebih lanjut dikatakan, rata-rata pelanggaran dilakukan oleh kalangan remaja produktif dan anak dibawah umur. Oleh karena itu, saat kendaraan dikembalikan wajib didampingi orang tua atau wali.

“Saat motor dikembalikan, pengendara yang masih dibawah umur didampingi orang tuanya guna dibuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Selain itu, petugas juga memberi edukasi agar pelanggaran seperti ini tidak terulang kembali,” tuturnya.

Menurutnya, aktivitas kendaraan menggunakan knalpot brong tersebut telah mengganggu ketentraman masyarakat dan pengguna jalan dengan suaranya yang bising. Untuk itu, penindakan terhadap kendaraan berknalpot brong merupakan langkah represif agar terciptanya situasi kamtibmas aman dan kondusif.

“Suara bising dari knalpot brong ini sangat mengganggu ketenteraman masyarakat seperti saat salat, tidur dan saat mengadakan rapat. Jika dibiarkan, maka berpotensi memicu gangguan Kamtibmas dan bisa terjadi konflik sosial,” tuturnya.

Selain itu, Satlantas Polres Agam juga sudah menyurati sejumlah klub sepeda motor agar ikut serta mendukung program Polri dalam pemberantasan penggunaan sepeda motor berknalpot brong secara liar.

Hal itu direspon positif oleh pengurus klub sepeda motor dilubuk Basung dengan kesepakatan selain di arena balap anggota klub dilarang keras untuk menggunakan sepeda motor berknalpot brong.

Kendaraan menggunakan knalpot brong itu identik dengan balap liar dan kenakalan remaja lainnya.

“Kami juga menyurati pengusaha dan beberapa klub motor agar mengarahkan pembalabnya untuk menggunakan motor berknalpot racing hanya di area balap dan saat perlombaan saja. Supaya masyarakat tidak terganggu,” tuturnya lagi.(san)