Agam  

7 Narapidana Lapas Kelas II B Lubuk Basung Bebas

LUBUK BASUNG – Sebanyak 7 narapidana dari 262 penghuni di Lapas Kelas II B Lubuk Basung dinyatakan bebas setelah mendapatkan remisi dalam pada HUT RI ke-73.

Kepala Lapas Kelas II B Lubuk Basung Radi menjelaskan, remisi yang diusulkan Lapas Kelas II B kepada Kemenkum dan HAM Sumbar sebanyak 122 dari 262 penghuni lapas yang memenuhi syarat.

“Sedangkan 7 penghuni lapas dinyatakan bebas dari 122 orang yang diusulkan sebelumnya,” katanya.

Sedangkan sebanyak 115 orang lainnya juga mendapatkan remisi pada momen yang sama, yaitu masing-masing mendapatkan pengurangan hukuman selama satu hingga tiga bulan tahanan.

Mereka yang bebas hari ini sudah menjalani hukuman rendah berkisar satu tahun atau lebih dari tuntutan hukum yang dijatuhkan dalam putusan pengadilan.

Secara umum, kasus yang menyebabkan para narapidana yang ada dan kini dibebaskan pada kasus pidana pencurian dan judi

Semoga remisi hukuman yang diberikan kepada narapidana ini dapat menjadi pembelajaran bagi yang lainnya. (mursyidi)

.