Riau  

6 Bulan Tak Punya Ketua RW, Warga Kampung Melayu Datangi Kantor Camat Sukajadi

Murad, tokoh masyarakat RW 02 Kampung Melayu, Kecamatan Sukajadi saat memberikan keterangan kepada awak media, Jumat (25/8).(ist)

PEKANBARU – Enam bulan tak bisa berkegiatan resmi bahkan disaat HUT RI ke-78, sejumlah warga dan tokoh masyarakat RW 02 Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Sukajadi mendatangi Kantor Camat setempat.

Pantauan Singgalang, warga dan tokoh masyarakat itu bertemu langsung dengan Camat Sukajadi Desheriyanto.

Usai pertemuan itu, salah satu tokoh masyarajat bernama Murad mengaku sengaja datang untuk mempertanyakan SK hasil musyawarah pemilihan Ketua RW yang telah diputuskan bersama beberapa waktu lalu.

“Tadi sudah berdiskusi dengan Camat Sukajadi dan kita sama-sama menunggu pimpinan Tata Pemerintah (Tapem) untuk proses SK nya,” kata Murad.

Murad menceritakan bahwa ia dan warga lainnya resah karena tidak bisa berkegitan rutin seperti dulu. Karena keresahan itulah, warga RW 02 membuka penjaringan calon Ketua RW.

“Setelah 2 kali proses, tidak ada yang bersedia menjadi Ketua RW. Selanjutnya dilakukan musyawarah dengan keputusan Ketua RW tetap dilanjutkan oleh yang sebelumnya meski sudah berusia 60 tahun,” ungkapnya.

“Jadi Ketua RW 02 yang terpilih ini memang umurnya mencapai 60 tahun, tapi kondisinya masih sehat dan memungkinkan untuk memimpin. Karena anak-anak muda tidak sanggup menjadi Ketua RW,” cakapnya.

“Jadi selama 6 bulan ini tidak ada aktivitas warga karena tidak adanya Ketua RW. Biasanya kami sering berkumpul melakukan gotong royong, oleh karena itu kami berharap agar SK musyawarah pemilihan Ketua RW ini segera dikeluarkan,” ungkapnya.

Sementara itu, Camat Sukajadi Desheriyanto mengatakan, dirinya masih menunggu petunjuk dari Tapem dan suratnya juga sudah dilayangkan.

“Suratnya sudah kita layangkan kesana, jadi apapun pertimbangan dari Tapem nanti tentu harus kita ikuti,” ujarnya.

Dirinya juga menyampaikan fakta dan data yang ada ke Tapem terkait pemilihan Ketua RW 02 tersebut. Dan ada beberapa faktor juga yang tidak disetujui oleh pihak Camat Sukajadi mengingat kandidat yang terpilih sudah berumur 60 tahun.

“Jadi sesuai aturan Perwako itu kan tidak boleh di atas 60 tahun. Jadi itu pertimbangan dan fakta yang sudah kita sampaikan,” pungkasnya.(*)