Agam  

424 Calon Jemaah Haji Agam Batal Berangkat ke Tanah Suci 

Kakan Kemenag Agam H Edi Oktafiandi

LUBUK BASUNG – Kementerian Agama Agam, membatalkan pemberangkatan calon jemaah haji 2020. Hal ini sesuai keputusan Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor 494 tahun 2020.

Keputusan ini diambil mengingat pandemi Covid-19 masih melanda hampir seluruh belahan dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi.

Kepala Kantor Kemenag Agam Edy Oktaviandi, Selasa (2/6) menyatakan, di Agam terdapat sebanyak 424 CJH yang dibatalkan pemberangkatannya.

“Meski begitu, mereka akan menjadi prioritas pada ibadah haji 2021 mendatang, “katanya.

Pembatalan pemberangkatan jamaah haji ini adalah sebuah keputusan yang cukup pahit dan sulit bagi pemerintah.

Namun setelah melalui kajian mendalam dari berbagai aspek, pemerintah meyakini penundaan pemberangkatan ibadah haji tahun ini merupakan keputusan terbaik saat kondisi sekarang.
Untuk biaya haji 2021, akan ada penyesuaian apakah biayanya turun, tetap atau naik.

“Jika biayanya turun, maka kelebihan biaya hajinya akan dipulangkan. Apabila naik, itu sudah konsekuensi jamaah haji,” katanya.

Terkait ada atau tidaknya penambahaan kuota jamaah haji pada 2021, dampak dari pembatalan tahun ini, belum bisa memastikan. Karena belum mendapatkan informasi dari pusat.

“Saat ini CJH yang sudah mendaftar ada sekitar 20 ribu orang, dengan daftar tunggu sampai 2040,” katanya . (mursyidi)