157 Tiang Baliho dan Reklame di Pariaman tak Berizin

- Sebanyak 157 tiang baliho dan reklame yang berada di beberapa titik di Kota Pariaman tidak memiliki izin. Pemko Pariaman bakal menertibkan tiang baliho

PARIAMAN – Sebanyak 157 tiang baliho dan reklame yang berada di beberapa titik di Kota Pariaman tidak memiliki izin. Pemko Pariaman bakal menertibkan tiang baliho dan reklame yang tidak memiliki dan memperpanjang izin.

Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar, Alfian ketika memimpin penertiban tiang baliho di salah satu titik, Jumat (13/6) mengatakan, untuk melakukan penertiban pihaknya membentuk tim gabungan melakukan penertiban baliho atau tiang reklame yang tidak berizin. Hal ini berpedoman kepada Perwako Nomor 40 Tahun 2013 Tentang Baliho dan Reklame.

Tim gabungan berencana menertibkan di satu titik yang berlokasi di area Parkir Nusantara Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman.

Baca Juga  Pj. Walikota Pariaman Ingatkan tak Ada Lagi Pungli di Sekolah

Alfian menambahkan penertiban baliho ini sudah melalui aturan seperti memberikan surat peringatan kepada pemilik baliho untuk mengurus izin secepatnya. Bahkan dinas sudah memberikan peringatan demi peringatan tidak mendapat tanggapan. Maka sesuai aturan, Satpol PP terpaksa melakukan penertiban.

“Hari ini kita akan coba lakukan di satu titik dulu karena tingkat kesulitan dari proses pembongkaran tersebut sangat tinggi dan perlu orang yang ahli untuk melakukan hal tersebut,” ucap Alfian.

Alfian mengimbau kepada para pelaku usaha, baliho, reklame, bangunan gedung, agar ke depannya mengurus perizinannya terlebih dahulu sebelum melakukan kegiatan, agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari. Pemko tidak akan mentolerir bagi pengusaha yang melanggar.

Baca Juga  Pemko Pariaman Berlakukan Pesantren Ramadhan Bagi Pelajar SD dan SMP 

Di tempat terpisah, Irwansyah dari Penata Perizinan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja menyebutkan Pemko sudah menyurati semua pelaku usaha untuk mengurus proses perizinan tersebut.

“Ada satu orang pelaku usaha yang tidak mau mengindahkan peringatan yang telah kami berikan. Terpaksa kami lakukan penertiban atas tidak adanya inisiatif untuk membongkar 15 baliho lagi yang belum berizin,” ungkap Irwan. (agus)