13 Pelanggar Perda di Tipiringkan Sepanjang 2019

Satpol PP dibantu Dishub dan pihak kepolisian Payakumbuh mengamankan pedagang bandel di ruas jalan A. Yani, depan RSUD Adnaan WD Kota Payakumbuh, beberapa waktu lalu. (bule)

PAYAUMBUH – Sebanyak 13 pelanggar Perda di Kota Payakumbuh, diajukan Satuan Polisi Pamong Paraja (Satpol PP) setempat ke persidangan tindak pidana ringan (tipiring) sepanjang 2019. Berdasarkan data yang diinventarisir Satpol PP, saat ini terdapat 15 lokasi yang memproduksi dan menjual miras di Kota Randang itu. Hampir semuanya sudah pernah dilakukan penertiban.

Kepala Satpol PP Payakumbuh Devitra, Kamis (2/1), menyebutkan, dari sebanyak 13 kasus yang sudah ditipiringkan itu, didominasi oleh pembuatan atau penjualan minuman keras (miras) dan Pedagang Kaki Lima (PKL).

“Terakhir ada yang sudah dijatuhkan hukuman kurungan seminggu oleh pengadilan. Alasannya karena sudah berulang. Di Perda kita sendiri hukuman maksimalnya kurungan tiga bulan. Dari jumlah itu, yang memproduksi hanya dua saja. Yaitu di Kelurahan Payobasuang dan Kelurahan Labuah Basilang,” ujarnya.

Diakui Devitra, saat ini pihaknya baru bisa mentipiringkan yang memproduksi dan menjual. Sedangkan untuk yang mengonsumsi belum bisa ditindak karena Perda belum mengatur terkait hal itu. “Tapi saat ini kita tengah mengajukan Perda yang di dalamnya juga dimuat terkait untuk yang mengonsumsi bisa ditipiringkan juga,” tambahnya.

Sementara itu, untuk PKL dikatakan Devitra, terdapat beberapa titik jalan utama yang selama ini kerap dijadikan tempat mangkal oleh mereka. “Seperti di Jalan Soekarho Hatta, Jalan A Yani dan Jalan Ade Irma Suryani, yang memang cukup banyak PKL. Karena itu, kita sering melakukan penertiban di titik-titik jalan utama itu,” katanya.

Memang, diakuinya, permasalahan PKL memag cukup pelik. Karena ini berhubungan dengan sumber penghasilan warga yang berdagang. “Namun demikian, peraturan tetap harus kita tegakkan. Sebelum penertiban kami lalukan, mereka sudah terlebih kami kirimkan surat teguran 1, 2 dan 3. Dan ketika masih tidak mengindahkan surat teguran itu, baru kita tindak tegas sesuai dengan Perda yang ada,” ucap Devitra.

Kedepannya, pihaknya akan terus melakukan pemantauan terhadap lokasi-lokasi pembuatan miras dan penjual miras serta tempat mangkalnya para PKL yang telah dilakukan penindakan. “Kalau kedapatan lagi, tentu akan mendapatkan hukuman yang lebih berat dari sebelumnya. Kita akan terus pantau, termasuk lokasi lainnya yang disinyalir akan akan digunakan oleh mereka,” pungkasnya. (bule)