Hukum  

13 Paket Sabu Disita dari Pengedar

Ilustrasi. (*)

LUBUK BASUNG – Jajaran Polres Agam menyita 13 paket sabu dari tersangka pengedar, DI (37) yang diciduk di Bandar Baru, Kecamatan Lubuk Basung, Agam, Sabtu (12/10), sekira pukul 04.30 WIB.

Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Elvys Susilo dan Paur Humas Aiptu Septa Beni menjelaskan, selain sabu dari tersangka juga disita plastik klep, kotak rokok penyimpanan sabu dan uang tunai Rp3 juta yang diduga tempat penyimpanan sabu.

Dijelaskan, dari informasi masyarakat, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Setelah diyakini ada bukti, rumah tersangka di Bandar Baru, Jorong Anam Parit Panjang, Lubuk Basuang langsung digerebek petugas.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan sejumlah masyarakat setempat, ditemukan 13 paket sabu, pembungkus sabu, kotak rokok tempat penyimpanan sabu, dan sejumlah uang yang diduga hasil penjualan barang haram itu.

Atas dasar barang bukti itu, tersangka dibawa ke Mapolres untuk penyelidikan lebih lanjut. Penyidik masih mengembangkan penyidikan guna mengungkap pemasok barang dan jaringan tersangka yang diduga kuat sebagai pengedar. “Karena itu, tersangka diamankan di Mapolres Agam untuk penyidikan lebih lanjut guna meningkatkan proses hukum bagi yang bersangkutan,” kata Kapolres. (mursyidi)