12 Paslon Pemenang Pilkada Kabupaten/Kota di Sumbar Dilantik 26 Februari

Ilustrasi. (ist)

PADANG – Direncanakan pelantikan 12 Bupati dan Wali Kota di Provinsi Sumbar diperkirakan dilaksanakan tanggal 25, 26 dan 27 Februari 2021. Jelang rencana pelantikan tersebut, untuk mengisi kekosongan jabatan 12 kepala daerah yang akan habis masa jabatannya, Rabu, (17/2) nanti, diisi oleh pelaksana harian (Plh)

“Kita memperkirakan 12 bupati dan wali kota terpilih nanti akan dilantik tanggal 26 Februari atau rentang 25, 26 dan 27 Februari. Untuk saat ini jabatan kepala daerah yang kosong tersebut diisi dengan Plh,” ujar Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov Sumbar Iqbal Ramadi Payana, Selasa (16/2).

Dikatakannya, adanya rentang waktu dari habisnya masa jabatan kepala daerah yang lama, dengan kepala daerah baru yang akan dilantik, karena dalam proses pelantikan butuh kesiapan SK dan persiapan pelantikan secara serentak.

“Butuh waktu juga untuk menyiapkan proses pelantikan. Seperti SK. Termasuk juga pelantikan kepala daerah yang diharapkan dapat serentak. Jangan sampai ada yang berbeda satu saja kepala daerah jadwal pelantikannya,” ungkapnya.

Sebanyak 12 kabupaten kota yang akan diisi jabatan Plh nanti, yakni, Kota Bukittinggi, Kota Solok, Kabupaten Solok, Dharmasraya, Pasaman, Pasaman Barat, Pesisir Selatan, Sijunjung, Tanahdatar, Padangpariaman, Agam, Limapuluh Kota.

Sedangkan Kabupaten Solok Selatan, masa jabatan kepala daerahnya habis pada Maret 2021 nanti. Bagaimana mekanisme penunjukan Plh? Iqbal mengungkapkan, Plh Gubernur Sumbar sudah menyurati kepala daerah 12 kabupaten kota tersebut untuk menyiapkan sekda masing-masing untuk ditunjuk jadi Plh.

Meski direncanakan, namun diakui Iqbal rencana pelantikan 12 kepala daerah tersebut bisa saja berubah. Karena saat ini, dari lima pasangan calon (paslon) bupati dan wali kota yang mengajukan gugatan sengketa pilkada yang berperkara ke Makhkamah Konstitusi (MK), dua gugatan paslon di dua daerah sudah diputuskan MK tidak diterima, yakni, Kabupaten Padangpariaman dan Kabupaten Sijunjung.
Sedangkan tiga paslon dari tiga daerah yakni, daerah Kabupaten Pesisir Selatan, Limapuluh Kota dan Solok masih menunggu putusan dari MK.

“Jika MK memutuskan hasil gugatan tersebut lewat dari tanggal 27 Februari 2021 atau Maret, kita juga harus siapkan penjabat (Pj) untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah di tiga daerah tersebut,” ungkapnya.

Sedangkan dari jadwal yang tertera melalui situs resmi MK, yakni mkri.id disebutkan, Selasa (16/2), MK dijadwalkan membacakan putusan sela atas 30 gugatan sengketa hasil Pilkada seretak 2020. Hingga siang ini sudah 14 perkara yang sudah disampaikan. Semuanya dinyatakan tak dapat diterima atau tidak dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Dari seluruh perkara yang disidangkan hari ini, empat di antaranya Pilkada di Sumbar, yakni dua berkas perkara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar yang diajukan pasangan Nasrul Abit-Indra Catri dan gugatan yang diajukan Mulyadi-Ali Mukhni.

Kemudian gugatan Pilkada Limapuluh Kota yang diajukan Darman Sahladi-Maskar, serta perkara perselisihan hasil Pilkada Pesisir Selatan yang diajukan Hendrajoni-Hamdanus. Empat perkara itu agenda pengucapan putusannya pukul 16.00 WIB sore ini. (yose)