1000 UMKM dilindungi BPJS Ketenagakerjaan melalui CSR Bank Nagari

Selnjutnya Ia menyebutkan kepesertaan pelaku UMKM dalam program BPJS Ketenagakerjaan, merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021.

“Atas instruksi tersebut, Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia, telah melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BPJS Ketenagakerjaan No : 21/KB/SM/VIII/2021,” sebutnya..

Ada pun isi Perjanjian Kerja sama tersebut meliputi, Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi koperasi, usaha mikro kecil dan menengah. Kemudian mendorong dan mengintegrasikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, pada program dan kegiatan di Kementrian Koperasi dan UKM, dan memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada Non ASN di lingkup Kementrian Koperasi dan UKM.

“BPJS Ketenagakerjaan dalam hal ini menyelenggarakan 5 program yaitu, Jaminan Kecelakaan kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan,” jelasnya.

Ia menjelaskan, untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), manfaatnya berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja. Manfaat yang diberikan beruba biaya perawatan dan pengobatan tanpa batas sampai sembuh, santunan cacat, santunan sementara tidak mampu bekerja, perawatan homecare dan beasiswa maksimal 174 juta untuk dua orang anak, bagi peserta yang mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia karena kecelakaan kerja.

Selanjutnya, untuk Jaminan Kematian (JKM), manfaat uang tunai yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia. Nilai santunan yang diberikan adalah sebesar 42 Juta Rupiah. Dan beasiswa bagi anak peserta yang meninggal dunia minimal kepesertaan 3 tahun sebesar maksimal 174 juta untuk dua orang anak

“Besaran iuran untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian adalah Rp16.800 per orang setiap bulan,’ sebutnya.

Ia melanjutkan, ada tiga kelompok yang menjadi fokus awal pemberian perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yaitu Penerima KUR, Penerima BPUM, dan pelaku usaha yang telah tergabung dalam anggota koperasi serta pelaku UMKM yang sudah terdigitalisasi.

“Dari data yang kami terima, terdapat kurang lebih 600 ribu UMKM yang ada di Sumatra Barat. Harapan kita semua, seluruh UMKM tersebut memiliki perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagai bentuk jaring pengaman pada saat terjadi resiko sosial berupa kecelakaan kerja, kematian dan hari tua,” katanya.

Ia berharap, dengan semakin banyak pelaku usaha yang terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan, itu akan membantu mensukseskan Gerakan “Sumatra Barat menuju Satu Juta Pesera Jaminan Sosial Ketenagakerjaan”.

Kegiatan ini sendiri merupakan bagian dari iven Roadshow #KitaHalalin2024 yang dijalankan oleh Kementerian Koperasi dan UMKM, serta juga terselenggara berkat kerja sama dengan Kantor Pewakilan Bank Indonesia Sumatera Barat (BI Sumbar), Bank Nagari, dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang.”