Warga Sungai Tarab Ngaku Dibayar Rp50 Ribu untuk Lecehkan Alquran

Polres Tanah Datar menggelar Konferensi Pers terkait penangkapan satu orang terduga pelaku dugaan tindak pidana penistaan agama dengan melecehkan Alquran.

BATUSANGKAR –Polres Tanah Datar menggelar Konferensi Pers terkait penangkapan satu orang terduga pelaku dugaan tindak pidana penistaan agama dengan melecehkan Alquran.

Dengan turut mengundang rekan media, konferensi pers ini dipimpin Wakapolres Tanah Datar Kompol Hikmah, didampingi Kasat Reskrim Ipda Ary Andre Jr dan Kasi Humas AKP Gusrizal.

Kompol Hikmah menjelaskan, Sat Reskrim Polres Tanah Datar yang telah bergerak cepat dalam mengungkap kasus dugaan tindak pidana penistaan agama.

Dijelaskan, pada Jumat 10 November 2023, Sat Reskrim Polres Tanah Datar telah berhasil mengamankan NWH (18).

Penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari postingan satu akun platform instagram menandai akun Polres Tanah Datar.

Setelah dilakukan peninjauan oleh Personel Humas selaku admin, diketahuilah pada postingan tersebut terdapat screenshot video dari terduga pelaku NWH (18) yang sedang melakukan mastrubasi menggunakan kitab suci Alquran.

Mengetahui hal tersebut, humas langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Sat Reskrim Polres Tanah Datar untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Setelah dilakukan penyelidikan, Jajaran Sat Reskrim Polres Tanah Datar langsung mengamankan terduga pelaku di rumah orang tuanya di Kecamatan Sungai Tarab.

Berdasarkan keterangan, pelaku mengakui ia adalah laki-laki yang berada di dalam video.

Pelaku beralasan dari pembuatan video tersebut berdasarkan permintaan dari seseorang melalui salah satu grup telegram, yang mana dengan pembuatan video tersebut terduga pelaku dihadiahi Rp 50.000 yang ditransfer melalui aplikasi Dana.

Selanjutnya diketahui video yang dibuat oleh terduga pelaku tersebut tersebar di media sosial. (aci)