Warga Sinuruik Ditangkap Diduga Edarkan Ganja

Pria parubaya berinisial IR (51) diringkus tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Pasaman Barat diduga melakukan tindak pidana peredaran ganja.

SIMPANG AMPEK – Pria parubaya berinisial IR (51) diringkus tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Pasaman Barat diduga melakukan tindak pidana peredaran ganja.

Pelaku diringkus di Pasar Baru Jorong Sianok, Nagari Sinuruik, Kecamatan Talamau, Senin (18/09/2023) sekitar pukul 17.30 WIB.

“Pelaku diringkus berdasarkan laporan dari masyarakat yang sudah resah dengan aktivitas pelaku, diduga sering melakukan transaksi ganja kering,” ucap Kapolres melalui Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto.

Lebih lanjut Kasat Resnarkoba menerangkan, pelaku diringkus setelah tim opsnal Satuan Resnarkoba Polres Pasaman Barat melakukan penyelidikan dan pengintaian disebuah rumah tepatnya di Jalan Air Hangat Pasar Baru Jorong Sianok, Nagari Sinuruik, Kecamatan Talamau, diduga sebagai tempat melakukan transaksi ganja.

“Petugas melakukan penggrebekan dirumah tersebut diback up personel Polsek Talamau. Saat itu Pelaku sedang duduk di kursi ruang tamu dan di meja depan tempat duduknya ditemukan satu bungkus kecil diduga berisi ganja kering siap edar di dalam kotak rokok,” terangnya.

AKP Eri Yanto menambahkan, petugas melakukan penggeledahan di rumah tersebut, yang disaksikan Kepala Jorong setempat. Polisi menemukan ganja siap edar di dalam kotak kardus. Pelaku mengakui barang haram tersebut adalah benar miliknya.

“Di lapangan petugas menyita barang bukti dari tangan pelaku berupa, satu paket kecil ganja yang dibungkus dengan plastik warna bening didalam kotak rokok merek H Mind, satu buah kotak warna ungu merek savela yang didalamnya diduga berisi Narkotika jenis ganja kering, 10 buah plastik warna bening, 15 lembar kertas papier warna putih merek Narayana, satu unit handphone merk Xiaomi warna hitam dan uang tunai sebesar Rp 10.000,” jelasnya.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (fat)