Hukum, Riau  

Warga Rupat Tewas Dianiaya, Polres Bengkalis Tetapkan Tersangka Baru

PEKANBARU – Kasus dugaan penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan Farid seorang warga Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis tewas, perlahan mulai menemukan titik terang.

Terbaru, Polres Bengkalis usai menggelar rekonstruksi kedua kembali menetapkan satu tersangka baru pada Senin (31/10/2022).

Hal itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Bengkalis, AKP Muhammad Reza saat dikonfirmasi awak media, Selasa (1/11/2022).

“Berdasarkan hasil rekonstruksi ulang, Satreskrim Polres Bengkalis menetapkan S alias Gong (30) sebagai tersangka ketiga karena diduga memprovokasi warga hingga terjadi pemukulan dan pelemparan terhadap korban hingga meninggal dunia. ” katanya.

Lebihlanjut, AKP Reza menerangkan tersangka memprovokasi warga dengan mengatakan siapa yang bisa nangkap akan diberi hadiah uang.

“Siapa yang bisa nangkap si Herizal awak kasi 2 juta!,” ungkap AKP Reza mengulang perkataan tersangka.

Informasi yang berhasil Topsatu.com himpun, Polres Bengkalis terus melakukan pendalaman terkait kasus meninggal tidak wajar korban Farid berdasarka Laporan Polisi Nomor: LP/14/VII/2022/SPKT/Res-BKS/Sek Rupat tanggal 18 Juli 2022.

Saat ini S alias Gong ditetapkan sebagai tersangka bersama F alias Ijal Tuyul dan I alias Mail.

Terpisah, Sabarudin SHI selaku kuasa hukum keluarga korban mengatakan bahwa antara rekonstruksi pertama dan kedua terlihat banyak terjadi perbedaan dari adegan bahkan keterangan saksi-saksi (palsu.red)

“Ternyata sebelum penganiayaan, Gong sempat menebang kayu di bawah jembatan yang kemudian dipakai untuk menganiaya klien kami,” katanya.

“Kita berharap penyidik tidak berpuas diri terhadap 3 tersangka saja, pidanakan siapa saja yang terlibat dan menghalang-halangi pengungkapan penyidikan kasus ini,” jelasnya.

Tak hanya itu saja, Sabarudin juga berharap penyidik membongkar motif sebenarnya yang melatar belakangi tragedi naas tersebut agar tidak lagi terulang dikemudian hari.(*)