Warga Guguk Malintang Ditangkap Karena Miliki Ganja

PADANG PANJANG – Satuan Narkoba Polres Padang Panjang menggagalkan peredaran ganja kering seberat 1 kilogram, Selasa (10/1/23).

Ganja tersebut disita dari seorang laki pengangguran berinisial IF (33). Tersangka diamankan polisi ketika berada di kediamannya di Guguk Malintang.

“Satu kilogram ganja kering tersebut terbagi dalam beberapa paket dengan berbagai ukuran,” kata Kasatres Narkoba AKP Yaddi Purnama, Kamis (12/1) yang memimpin langsung penangkapan pelaku.

Pelaku telah menggunakan kering semenjak 2015. Karena ingin mendapatkan uang dengan cara mudah, pelaku mencoba untuk menjual ganja.

Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto,S.I.K membenarkan penangkapan terhadap (IF) yang mana pelaku berhasil di tangkap oleh Tim Karanggo berdasarkan informasi dari masyarakat.

Kapolres, kemudian memerintahkan Kasatres Narkoba dan jajaran untuk melakukan pencarian terhadap pelaku. Kini pelaku dan barang bukti sudah di amankan di mapolres padang panjang untuk proses selanjutnya sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/A/1/I/2023/SPKT.Sat Resnarkoba/Polres Padang Panjang/Polda Sumbar, Tgl 10 Januari 2023.(aci)