Walinagari di Tanah Datar Diminta Transparan dalam Bekerja

Walinagari bersama Bupati Eka Putra. (Ist)

BATUSANGKAR – Walinagari diminta harus transparan dalam menjalankan roda pemerintahan, dan jeli dalam menggali atau memanfaatkan potensi nagari.

“Ini menjadi kewajiban walinagari, sebagaimana diatur dalam Pasal 26 Ayat (4) Undang-Undang Desa, yaitu meningkatkan perekonomian masyarakat nagari melalui mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan, dengan demikian akan bisa menjadi nagari yang maju dan mandiri,” kata Bupati Tanah Datar Eka Putra,saat memberi arahan pada kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) peningkatan kapasitas bagi walinagari, di Batusangkar, Jumat (9/12).

Bupati melihat tingkatan status nagari dari tahun ke tahun status terus meningkat, yaitu pada tahun 2016 ada 1 nagari mandiri dan sekarang sudah meningkat menjadi 27 nagari, sedangkan untuk nagari maju tahun 2016 22 nagari dan sekarang tahun 2022 menjadi 43 nagari.

Menurutnya, Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, merupakan langkah utama dalam mewujudkan pemerintahan nagari sebagai daerah otonom. Di dalamnya ada peningkatan kemampuan bagi aparatur pemerintahan nagari.

Menurut Eka, Walinagari dan perangkatnya berwenang untuk mengembangkan sumber-sumber pendapatan nagari, seperti usaha Badan Usaha Milik Nagari (BUMnag), tanah kas desa, hasil aset desa, swadaya dan lain-lain pendapatan asli desa.

Tentang status nagari, bupati mengatakan terjadi peningkatan dimulai pada tahun 2016 baru ada satu nagari mandiri, maka kini sudah menjadi 27 nagari. Sedangkan untuk nagari maju, tahun 2016 baru 22 nagari dan sekarang tahun 2022 menjadi 43 nagari.

Dalam melaksanakan kegiatan nagari, Eka mengingatkan agar berhati-hati, jangan sampai mengalahi aturan dalam melaksanakan tugas di pemerintahan dan salah dalam mengambil kebijakan sehingga terhindar dari permasalahan hukum serta ikutilah pelatihan ini dengan serius sehingga akan menambah wawasan dan pengetahuan.

Terkait dengan peningkatan kesejahteraan walimagari, menurut bupati, telah disahkan APBD perubahan 2022, maka penghasilan tetap walinagari dan tunjangan BPRN telah ditingkatkan.

Plt. Kepala Dinas PMDPPKB Narti menyebut, Bimtek peningkatan kapasitas aparatur pemerintah magari ini diikuti 27 orang, yakni 21 orang walinagari terpilih dilantik pada 14 Februari 20022 dan 6 orang walinagari hasil pemilihan antar waktu melalui mekanisme musyawarah nagari.

“Tujuan dari bimtek ini untuk meningkatan wawasan dan memantapkan pemahaman tugas dan fungsi wali nagari dalam penyelenggaraan pemerintahan nagari,” jelas Narti. (ydi)