Padang  

Walikota Resmikan Pemakaian Gedung Baru DPRD Padang

Srikandi DPRD Padang

“Atau bangunan mall pelayanan publik yang masih tergabung dengan pasar raya Padang blok III, atau kantor Dinas Pariwisata yang menempati bekas rumah dinas Ketua DPRD Kota Padang, dan masih ada beberapa kantor dinas ataupun kantor lurah yang belum memiliki bangunan kantor yang ideal dan representatif,” ujarnya.

“Hal ini tentu harus menjadi perhatian serius bagi kita semua, agar pelayanan dan pengabdian kita kepada masyarakat kota padang menjadi lebih baik dari hari ke hari,” pungkasnya.

Ia berharap, dengan telah dibangunnya gedung kantor DPRD atau gedung rakyat Kota Padang ini akan menambah kuat komitmen dari para wakil rakyat yang berkantor didalamnya dalam menampung, memperjuangkan dan mewujudkan aspirasi dan keinginan masyarakat Kota Padang untuk Kota Padang yang semakin baik.

Masa Jabatan Walikota dan Wakil Walikota Hingga 13 Mei 2024

DPRD Kota Padang menggelar rapat paripurna dengan agenda pengumuman pengusulan pemberhentian Walikota dan Wakil Walikota Padang, Hendri Septa dan Ekos Albar.

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani, SH., Datuk Rajo Jambi, didampingi oleh Wakil Ketua Ilham Maulana dan Sekretaris DPRD Kota Padang Hendrizal Azhar serta segenap anggota dewan.

Rapat paripurna usai peresmian gedung DPRD Padang

Rapat paripurna dihadiri oleh Walikota Padang Hendri Septa dan Wakil Walikota Padang Elkos Albar. Selain itu juga hadir, Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Padang Tuanku Rajo Kaciak Rajo di Padang H Andree Algamar, unsur Forkopimda dan undangan lainnya.

“Sesuai aturan perundang-undangan, maka DPRD mengumumkan pengusulan pemberhetian Walikota Padang dan Wakil Walikota sdr Hendri Septa dan Ekos Albar yang akan berakhir masa jabatannya pada 13 Mei 2024,” ungkap Syafrial Kani.

Yang dimaksud dengan “diumumkan oleh pimpinan DPRD”, berdasarkan aturan yang ada, tidak dimaksudkan untuk mengambil keputusan, baik oleh pimpinan DPRD maupun oleh paripurna.

Sebagai informasi, berdasarkan keputusan MK, maka masa jabatan Walikota Padang dan Wakil Walikota Padang Hendri Septa-Ekos Albar tetap berakhir pada 13 Mei 2024. (*)