Usai Ditetapkan Jadi Cagar Budaya Nasional, Pabrik Indarung 1 Menuju World Heritage Unesco

Direktur Utama PT Semen Padang Asri Mukhtar

PADANG – Setelah penetapan ini, Indarung 1 sebagai Cagar Budaya Nasional Direktur Utama PT Semen Padang Asri Mukhtar, mengaku semakin mantap mengajukan kawasan itu yang di dalamnya juga terdapat PLTA RasakBungo, sebagai World Heritage dari Unesco.

Hal itu dikatakan asri Mukhtar usai Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI menetapkan Kawasan Cagar Budaya Indarung I Semen Padang sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional. Penetapan itu dilakukan setelah adanya rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya Nasional (TACBN) pada November 2022.

Ditetapkan di Jakarta pada 27 Februari 2023, penetapan Cagar Budaya Peringkat Nasional itu ditandatangani langsung oleh Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, melalui Surat Keputusan Mendikbudristek No 54/M/2023 tentang Penetapan Kawasan Cagar Budaya Pabrik Semen Indarung I Sebagai Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional.

Untuk itu, Asri Mukhtar berharap dukungan
dari semua pihak. “Saat ini, kami telah mengajukan dokumen Tentative List sebagai awal proses pendaftaran Indarung I sebagai World Heritage ke Kemendikbutristek,” ujarnya.

“Kami berharap dukungan dan doa dari
semua stakeholder agar semua tahapan dapat kami lalui dengan baik. Mewujudkan Indarung I menjadi Cagar Budaya Warisan Dunia sekaligus sebagai destinasi wisata edukasi persemenan terkemuka di dunia,” terang Asri.

Proses penetapan menjadi cagar budaya
nasional tersebut melalui perjuangan panjang.
Dimulai dengan pendaftaran pada Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang.
Kemudian ditetapkan menjadi cagar budaya
tingkat Kota Padang.

Kemudian, pabrik semen tertua di Asia Tenggara tersebut ditetapkan menjadi cagar budaya Provinsi Sumatera Barat. Penetapan tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Sumbar No 430-815-2022 tertanggal 10 November 2022.

Di lokasi itu terdapat situs bersejarah yaitu
Pabrik Indarung I dan PLTA Rasak Bungo. Penetapan pabrik semen yang telah berusia 112 tahun itu dilakukan setelah sebelumnya Pemerintah Kota Padang melalui Walikota Hendri Septa juga menetapkan Kawasan Pabrik Indarung I sebagai Cagar Budaya Kota. (*)