Urus Akta Kematian Bisa di Kantor Lurah

urus akta kematian

PADANG PANJANG – Proses pengurusan Akta Kematian di Kota Padang Panjang kini menjadi lebih mudah, tanpa perlu mengunjungi Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Warga hanya perlu mengunjungi kantor lurah setempat untuk mengurusnya.

Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Kependudukan Disdukcapil, Rimanita Erizon, Selasa (26/12), menjelaskan prosedur pengurusan di kantor lurah sangatlah sederhana. Keluarga hanya perlu membawa dua dokumen, yaitu Surat Keterangan Kematian dan Kartu Keluarga.

“Setelah itu, keluarga dapat langsung mengunjungi kantor lurah, dan dari sana prosesnya akan segera diarahkan ke Disdukcapil untuk diproses lebih lanjut.”

Rima menekankan bahwa Surat Keterangan Kematian dapat diperoleh dari rumah sakit (RS) jika seseorang meninggal di RS. Namun, jika kematian terjadi di rumah, keluarga hanya perlu membawa Kartu Keluarga ke kantor lurah, dan surat keterangan kematian akan diterbitkan oleh kelurahan.

“Dengan melalui prosedur ini, Akta Kematian akan segera diterbitkan pada hari yang sama,” tambahnya.

Penting untuk dicatat bahwa pengurusan akta ini tidak terbatas pada pihak keluarga. Tetangga, kerabat, bahkan RT dapat membantu dalam proses pengurusan ini. (mc)