Upaya Pemprov Sumbar Dalam Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Dipuji Ketua Komisi Nasional Disabilitas

PADANG– Gubernur Mahyeldi Ansharullah menyebut Pemprov Sumbar memiliki komitmen kuat untuk pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di Sumbar. Komitmen itu dihadirkan dalam bentuk regulasi.

“Kita telah siapkan Perda dan Pergub untuk mendukung hal tersebut,” ujar Gubernur Mahyeldi saat membuka Sosialisasi dan Sarasehan Komisi Nasional Disabilitas (KND) di Auditorium Gubernuran, Padang, Rabu (5/6/2023).

Sesuai UU No. 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas, kepedulian Pemprov tersebut diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) No. 2 tahun 2015 dan dijabarkan secara jelas dalam Pergub Nomor 20 Tahun 2016.

Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Penyandang Disabilitas dan Pergub Nomor 63 Tahun 2016 tentang pemberian penghargaan kepada orang perseorangan, badan hukum, lembaga negara dan penyedia fasilitas publik yang telah berjasa dalam mewujudkan upaya penghormatan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Ia menjelaskan, karena ada perubahan regulasi di tingkat pusat sehingga Perda No. 2 tahun 2015 itu sudah tidak sesuai lagi dengan UU No. 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas, maka disusunlah Perda No. 3 tahun 2021 tentang Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas sebagai dasar hukum terbarunya. Dimana dalam aturan tersebut terdapat 22 hak penyandang disabilitas, 4 hak spesifik perempuan dengan disabilitas dan 7 hak spesifik anak dengan disabilitas.

Dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar penyandang disabilitas terlantar di dalam panti, Pemprov untuk 2023 memberikan hibah kepada Lembaga Kesejahteraan Sosial Penyandang Disabilitas (LKSPD) sebanyak Rp3 miliar lebih.

Nantinya anggaran tersebut akan diperuntukan untuk penyediaan pemakanan, penyediaan sandang, penyediaan asrama yang mudah diakses, penyediaan alat bantu, penyediaan perbekalan kesehatan di dalam panti dan pemberian bimbingan aktivitas hidup sehari-hari.

“Itu adalah bukti nyata keberpihakan dan kepedulian Pemprov terhadap Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Sumbar,”ungkapnya.

Ia menegaskan, saat ini jumlah penyandang disabilitas di Sumbar ada sebanyak 9.989 orang. Sementara untuk panti penyandang disabilitas sebanyak 15 panti, 13 diantaranya dikelola swasta dan 2 dikelola pemerintah. Adapun 2 Panti yang dikelola Pemprov yaitu UPTD PSBN Tuah Sakato Kalumbuk Padang yang menangani 50 tuna netra dan UPTD PSBG Harapan Ibu Kalumbuk yang menangani 100 disabilitas dengan total anggaran Rp6,7 miliar lebi.h

Sementara itu, Ketua Komisi Nasional Disabilitas, Date Rigmalia memuji upaya Pemprov Sumbar dalam memberikan kesempatan kerja dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Menurutnya itu telah menjadi bukti nyata dari kepedulian Pemprov Sumbar terhadap hak-hak Penyandang Disabilitas di berbagai sektor terutama sektor ketenagakerjaan.

Selain itu, Date Rigmalia berharap dengan kehadiran Perda Nomor 3 tahun 2021 tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas mampu menjadi instrument untuk melegitimasi keberadan Penyandang Disabilitas akan kedudukan harkat dan martabatnya di Sumbar. (adpsb)