Tim Karanggo Polres Padang Panjang Bekuk pelaku Penyelahgunaan Narkotika

Ilustrasi.(doc.singgalang)

PADANG PANJANG – Tim Karanggo Polres Padang Panjang membekuk lima pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan daun ganja kering, yakni IW (53), RB (43), MH (48), SH (44) dan SK (45) di dua lokasi berbeda.

Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto, S.I.K melalui Kasatres Narkoba AKP Yaddi Purnama SH membenarkan penangkapan atas kelima pelaku pennyalahgunaan narkotika tersebut.

Penangkapan bermula ketika polisi mendapatkan informasi terkait sepak terjang IW, RB dan MH dari masyarakat setempat. Tim Karanggo yang dikomandoi Kasatres Narkoba AKP Yaddi Purnama dan jajaran langsung bergerak ke sebuah rumah di Kelurahan Koto Panjang pada Sabtu 13 Mei 2023 pukul 14.00 WIB. Polisi berhasil menangkap ketiga pelaku yang berprofesi sebagai buruh harian. Mereka tertangkap tangan sedang asyik menghisap daun ganja kering di sebuah rumah di Jalan Yulius Usman Kelurahan Koto Panjang Kecamatan Padang Panjang Timur.

Ketika ditangkap, ketiga pelaku tidak melakukan perlawanan sama sekali. Dari tangan pelaku IW dan RB, polisi menyita masing-masing satu paket daun ganja kering. Sementara, dari tangan pelaku MH, polisi mengamankan tujuh paket kecil narkotika jenis sabu siap edar.

AKP Yaddi menambahkan, setengah jam berselang, Tim Karanggo kembali menangkap SH dan SK di sebuah rumah di Kelurahan Balai-balai. Saat ditangkap petugas, kedua pelaku sedang asyik menggunakan narkotika jenis sabu di rumah milik pelaku SK. Dari tangan kedua pelaku, tim mengamankan 16 paket besar dan kecil narkotika jenis sabu siap edar.

“Saat ini, kelima pelaku telah diamankan di Mako Polres Padang Panjang berikut barang bukti sebanyak 23 paket narkotika jenis sabu yang gabungan dari paket besar dan kecil beserta alat isap serta 2 paket narkotika jenis daun ganja kering guna proses penyidikan selanjutnya,” jelasnya. (rn/*)