Tim Gabungan di Pasaman Barat Tertibkan Warung yang Jual Miras

PASBAR – Petugas gabungan dari Polsek Lembah Melintang jajaran Polres Pasaman Barat bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Pasaman Barat melaksanakan operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dengan menertiban sejumlah warung yang menjual minuman keras diwilayah Kecamatan Lembah Melintang, Kamis (19/10/2023) malam.

Operasi gabungan yang dimulai pada pukul 22.00 Wib tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Lembah Melintang AKP Zulfikar dengan melibatkan 15 orang personel Polsek Lembah Melintang, 12 orang personel Sat Pol PP Pasaman Barat dan satu orang personel TNI dari Koramil 06/Ujung Gading jajaran Kodim 0305/Pasaman.

“Operasi ini digelar seiring dengan keresahan yang ada di tengah masyarakat terkait maraknya warung-warung yang menyediakan minuman keras, serta menindaklanjuti laporan dari beberapa tokoh masyarakat dan tokoh agama melalui sosial media Humas Polres Pasaman Barat dan kegiatan Jumat Curhat,” ujar Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki melalui Kapolsek Lembah Melintang AKP Zulfikar pada, Jum’at (20/10/2023).

Dijelaskan, sasaran dari operasi ini menertibkan sejumlah warung-warung yang beraktivitas sampai larut malam yang menyediakan minuman keras (miras) tradisional seperti, tuak dan miras oplosan serta wanita pemandu lagu.

“Selama operasi berlangsung, petugas gabungan tidak menemukan adanya wanita pemandu lagu, namun petugas dilapangan menemukan 50 liter miras tradisional jenis tuak untuk diamankan di Mapolsek Lembah Melintang,” terangnya.

Dikatakan Kapolsek Lembah Melintang, pihaknya mengimbau dan memberikan sosialisasi kepada pemilik warung untuk tidak melakukan aktivitas sampai larut malam dengan suara musik yang keras, sehingga situasi Kamtibmas di wilayah Kecamatan Lembah Melintang dapat aman dan kondusif.

“Kegiatan serupa kita akan gelar dengan rutin dan berkelanjutan, apabila masih ada pemilik warung nakal, saya bersama stakeholder terkait akan menindak secara tegas pemilik warung yang masih menjual minuman keras baik itu minuman tradisional jenis tuak ataupun minuman keras oplosan,” tegasnya.

AKP Zulfikar kembali menambahkan, pihaknya akan terus mengimbau kepada pemilik warung untuk tidak menjual berbagai jenis minuman keras, apalagi sampai menyediakan wanita penghibur pemandu lagu.

“Hal ini sangat bertentangan dan juga melanggar norma adat yang berprinsip, Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah, selain itu minuman keras juga dapat merusak kesehatan,” tuturnya.(*)