Tiga Pengedar Sabu Diringkus Polisi Pasaman Barat

Ilustrasi.(doc.singgalang)

PASBAR – Satuan Reskrim Narkoba Polres Pasaman Barat menangkap tiga tersangka pengedar narkotika jenis sabu di dua lokasi dengan mengamankan sejumlah barang bukti.

Kepala Satuan Resnarkoba Polres Pasaman Barat AKP Eriyanto, Jumat (29/1) mengatakan penangkapan pertama dilakukan pada Kamis (26/1) sekitar pukul 23.00 WIB di pinggir jalan Nagari Sungai Aur, Kecamatan Sungai Aur, Pasaman Barat.
Kedua tersangka yang berhasil diringkus yaitu Z (23) dan N (17) yang keduanya merupakan warga Jorong Tampus, Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang.

Barang Bukti yang disita dari tersangka Z dan N berupa satu kotak rokok yang berisi satu paket ukuran sedang yang dibungkus dengan plastik warna bening yang diduga narkotika jenis sabu, satu unit handphone merek Strawberry warna biru, satu unit sepeda motor merk Kawasaki KLX tanpa nomor polisi dan satu helai celana jeans pendek warna biru.

Untuk penangkapan kedua dilakukan pada Jumat (27/1) sekitar pukul 00.30 WIB di Jorong Tampus Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, Pasaman Barat terhadap tersangka AR (27) yang merupakan warga Jorong Tampus Nagari Ujung Gading.

Ia menyebutkan barang bukti yang berhasil disita dari tersangka AR berupa satu kotak rokok yang berisi enam belas paket kecil diduga berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening, satu panci bekas, uang tunai Rp710.000, satu plastik warna bening dan satu buah plastik klip warna biru.

Ia menjelaskan penangkapan terhadap tersangka berawal ketika tim Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat di daerah Sungai Aur sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu. Memperoleh informasi itu anggota Satresnarkoba Polres Pasaman Barat melakukan penyelidikan di daerah tersebut.

“Setelah itu, petugas mendapat informasi bahwa ada dua orang pemuda yang sedang mengendarai sepeda motor Kawasaki KLX yang dicurigai sedang membawa narkotika jenis sabu. Mereka langsung memberhentikan kedua pemuda tersebut dan melakukan penggeledahan terhadap tersangka yang disaksikan oleh masyarakat,” katanya.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka Z dan tersangka N ditemukan narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kotak rokok yang disimpan dalam saku celana tersangka Z.

Ketika ditunjukkan tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu didapat dari tersangka AR.

Kemudian tim Opsnal bersama personel Polsek Lembah Melintang melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka AR pada Jumat (27/1) pukul 00.30 WIB di rumahnya yang berada di Jorong Tampus Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang.

“Hasil interogasi tersangka AR mengakui bahwa sabu yang didapat dari tangan tersangka Z dan N tersebut memang benar miliknya. Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa enam belas paket narkotika jenis sabu di pekarangan samping rumah milik tersangka yang ditutup dengan panci bekas,” jelasnya.

Akibat tindakannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 115 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ant/mat)