Agam  

Tiga Pejudi Remi diLubuk Basung Ditangkap Satreskrim Polres Agam

 



LUBUK BASUNG.

Sebanyak 3 orang yang diduga pelaku judi kartu remi jenis lanai diamankan jajaran Satreskrim Polres Agam di warung milik Eki Wijaya di Batu Hampa Jorong Kampung Tangah Nagari Kampung Tangah Kecamatan Lubuk Basung,
Kamis (11/8) sekira pukul 04.30 WIB.

Kapolres Agam AKBP Ferry Ferdian didampingi Kasat Reskrim AKP RJ Agung Pratomo dan Bagian Humas Bripka Riqul Sikumbang, Kamis (11/8), mengatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat dan selanjutnya Tim Opsnal Polres Agam serta langsung melakukan penyelidikan dan melakukan pengamanan terhadap para pelaku.

“Ketiga tersangka yang diamankan FA (55) warga Manggopoh, AA (37) warga Kampung Tangah, dan EW (32) warga Kampung Tangah,” katanya.

Adapun barang bukti yang diamankanBarang Bukti yang diamankan uang sebesar Rp. 150.000, 54 lembar kartu remi, 75 lembar kartu ceki dan 1 lembar kertas karton.

Usai penangkapan, tersangka bersama sejumlah barang bukti dibawa ke Sat Reskrim Polres Agam untuk proses penyidikan lebih lanjut.(Mursyidi)