TERUNGKAP! Segini Uang yang Dihabiskan untuk Gaji PNS dan PPPK dari Januari hingga Juni 2023

Besaran Gaji PNS
Besaran Gaji PNS

PADANG – Biaya gaji adalah pengeluaran negara yang cukup besar dan harus diberikan setiap bulannya untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengungkapkan dalam rapat kerja (Raker) dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Senin 10 Juli 2023 kemarin.

Dilansir TopSatu dari CNN Indonesia, Sri Mulyani mengungkapkan bahwa negara sudah menghabiskan uang sebesar Rp134,2 triliun untuk memberikan gaji kepada PNS dan PPPK.

Ia mengungkapkan bahwa angka tersebut naik sebesar 11,1 persen dibanding tahun lalu pada periode yang sama yang dihitung oleh Kemenkeu.

Sementara, untuk total uang yang dikeluarkan oleh Negara untuk belanja seluruh Kementerian dan Lembaga tercatat sebesar Rp417,2 triliun.

Baca juga: PPPK Ingin Diangkat Jadi PNS, Temui Komisi II DPR RI Karena Banyak Perbedaan

Angka tersebut diketahui naik dibanding tahun 2022 lalu yang hanya berada pada angka Rp393,8 triliun dalam hitungan periode yang sama.

“Untuk belanja pegawai sudah dibelanjakan Rp134,2 triliun, tumbuh 11,1 persen. Ini karena gaji dan tunjangan naik, tukin-tukin yang mulai meningkat lagi, juga pembayaran gaji, tunjangan hari raya (THR), dan gaji ke-13 yang termasuk tukin 50 persen,” katanya.

Kenaikan belanja pegawai ini terbagi ke dalam gaji dan tunjangan PNS sebesar Rp90,4 triliun atau naik 12,5 persen dari realisasi 2022 sebesar Rp80,4 triliun. Ada juga tukin, honorarium, hingga uang lembur Rp43,8 triliun atau naik 8,4 persen dari Rp40,4 triliun. (RC2)