Polda Sumbar Tangkap Tersangka Penipuan Investasi, Ngaku Keturunan Keraton dan Miliki Senpi, Begini Kata Polisi

Setelah itu penyidik membawa tersangka ke Mapolda Sumbar untuk dilakukan pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan di Mapolda Sumbar.

Terkait pengakuan tersangka sebagai keturunan Pkubuwono V Kraton Surakarta (Solo), penyidik telah melakukan penyelidikan kepada pihak Kraton Surakarta. Dari keterangan pihak Kraton, ternyata tersangka bukan keturunan Pakubuwono V Kasunanan Kraton Surakarta.

“Jadi pengakuannya sebagai keturunan Kraton bohong belaka. Sementara untuk senjata api, pengakuan tersangka didapati dari pensiunan TNI. Setelah dikroscek kembali pensiunan tersebut sudah meninggal dunia,” kata dia.

Dikatakannya, petugas juga menyita barang bukti dari tersangka berupa, satu mobil pick up box Isuzu Traga, satu unit mobil Lexus, 90 unit box container plastik putih, dua kardus berisikan AlQuran, dua kardus berisikan kain sarung, satu kardus berisikan baju batik, satu kardus berisikan baju daster, satu kardus baju ganna, satu roll stiker hitam, dua roll tali straping bend, satu bundel rekening koran milik korban, satu rekening bank Mandiri milik tersangka, satu bundel rekening koran milik tersangka, satu bundel dokumen surat-surat milik tersangka dan satu plastik pin berlogo royal amartha nusantara.

“Barang bukti yang diamankan ini hasil dari kejahatan tersangka. Sementara kita masih mendalami beberapa orang terkait peran mereka masing-masing di perkara ini. Untuk pasal yang disangkakan kepada tersangka, pasal 378 dan 372 KUHPidana dengan ancaman penjara selama empat tahun,” ujar dia.

Terakhir dia mengatakan, untuk kepemilikan senjata api, tersangka dijerat dengan pasal 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara setinggi-tingginya 20 tahun.

“Untuk perkara penipuan dan penggelapan ini sudah memasuki tahap 1. Berkas perkaranya sudah dikirim ke JPU,” tutupnya. (109)