Terpilih Jadi Ketum LDII, KH Chriswanto Santoso Instruksikan Warga LDII Bantu Pemerintah

KH Chriswanto Santoso (kanan) terpilih sebagai Ketua Umum LDII periode 2021-2026 dalam Munas LDII IX di Jakarta

“Terutama mengenai kebangsaan dalam menumbuhkan rasa cinta tanah air dalam bingkai empat pilar kebangsaan,” ujar Chriswanto Santoso.

Selengkapnya, delapan bidang pengabdian LDII adalah wawasan kebangsaan, keagamaan, pendidikan, ekonomi syariah, kesehatan dan herbal, ketahanan pangan dan lingkungan hidup, energi terbarukan, dan teknologi digital,

“Harapan kami, generasi LDII yang masa mendatang yang karakternya telah dibentuk menjadi generasi profesional religius akan berkontribusi dalam bonus demografi yang dinikmati Indonesia pada 2030 mendatang,” ujarnya.

Generasi profesional religius adalah generasi yang alim-faqih, berakhlakul karimah, dan mandiri.

Warga LDII adalah warga yang baik, mereka semua ingin membangun bangsa dan negara menyelesaikan berbagai masalah kebangsaan.

“Jangan sampai citra baik itu dirusak oleh _hater_dan warga LDII merasa inferior sehingga melemahkan kontribusinya membangun bangsa dan negara,” imbau Chriswanto.

Warga LDII memiliki modal sosial, berupa rukun, kompak, dan mampu bekerja sama dengan baik dengan siapapun.

“Inilah yang dijadikan pondasi dalam menghadapi masalah kebangsaan,” ujarnya.

Selanjutnya, Chriswanto juga mengimbau, LDII dalam berkiprah di dalam masyarakat harus mengedepankan kepentingan rakyat dengan hikmat kebijaksanaan melalui proses musyawarah, kekeluargaan dan gotong royong.

“Kebhinnekaan kita harus menjadi dasar pemikiran, gerak dan berkontribusi untuk bangsa dan negara. Sangatlah tidak bijak apabila pengamalan dalam beragama di Negara Kesatuan Republik Indonesia, harus merusak sendi sendi kebhinakaan yang dijadikan landasan founding fathers mendirikan negara Indonesia,” ujar Chriswanto.

Chriswanto juga meminta LDII menjadi organisasi penengah yang netral dan tidak berpihak kepada kepentingan politik apapun, serta hanya berpihak pada kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.

Untuk itu Ketua Umum DPP LDII tidak boleh merangkap jabatan dengan jabatan-jabatan politis, baik di legislatif maupun eksekutif di semua jajaran. (benk)