Terlibat Bisnis Forex Ilegal, DKPP Pecat Anggota Bawaslu

Sidang DKPP. (antara)

JAKARTA -Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, Zubair S. Mooduto, dalam perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Nomor 22-PKE-DKPP/IV/2022.

Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan sebanyak empat perkara yang dilaksanakan di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta, Rabu (8/6/2022).

Zubair sebagai teradu terbukti menggunakan jabatan untuk menghimpun dana publik secara ilegal sejumlah Rp1,6 miliar dengan menjalankan bisnis investasi forex (foreign exchange) bernama Bintang Trader sejak 2019.

Namun, dana yang terkumpul tersebut tidak sanggup dikembalikan oleh teradu karena bisnis investasi forex-nya mengalami kerugian.

“Menjatuhkan saksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Zubair S. Mooduto selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Muhammad, melalui keterangan tertulisnya, Rabu (8/6/2022).

Baca Juga  Ardyan; Aktivis Hukum yang Maju Jadi Caleg

“Teradu melakukan bisnis trading dengan mengumpulkan dana dari masyarakat secara ilegal, tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika,” kata Anggota Majelis Sidang Ida Budhiati.

Bisnis yang dijalaninya mengakibatkan teradu tidak fokus melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai penyelenggara.

Dari daftar hadir Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato bulan Januari hingga Maret 2022, Zubair hanya hadir selama 14 hari.

Ketidakhadiran teradu di kantor disengaja untuk menghindari tuntutan masyarakat, yang menjadi korban praktik bisnis trading ilegal.

Sejumlah orang yang mengaku sebagai korban investasi pernah mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Pohuwato meminta pertanggungjawaban Zubair.

Baca Juga  KPU Padang Musnahkan Ribuan Lembar Surat Suara

Selain terbukti menggunakan jabatan untuk menghimpun dana publik secara ilegal, teradu juga sedang menghadapi proses hukum dengan dilaporkan ke pihak kepolisian karena bisnis investasi Forex-nya tersebut.

“Teradu seharusnya memahami jabatan penyelenggara pemilu melekat pada dirinya sehingga mampu mengendalikan diri dari perbuatan yang dapat merusak nama baik lembaga Bawaslu,” lanjut Ida.

Teradu terbukti telah melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 15 huruf a, huruf g, huruf h, dan Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. (aci)