Padang  

Terdakwa Pembiayaan Fiktif Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah Koto Lua Divonis 1 Tahun

Majelis hakim saat membacakan amar putusan terhadap terdakwa kasus pembiayaan fiktif di KSPPS Koto Lua, Jumat (5/8) di Pengadilan Negeri Padang. (Wahyu)

PADANG – Terdakwa kasus pembiayaan fiktif di Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS) Koto Lua, Eiyanda Omaria divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Padang, Jumat (5/8).

“Menjatuhkan putusan kepada terdakwa selama satu tahun penjara. Denda 50 juta dan subsidi satu bulan penjara,” kata hakim ketua sidang Juandra.

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman uang pengganti kepada terdakwa yang merupakan manajer KSPPS Koto Lua ini berupa uang sebesar Rp134.006.602 dan subsider empat bulan.

Majelis hakim berpendapat, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 3 Jo 18 undangan undang tindak pidana korupsi.

Terhadap putusan tersebut, terdakwa yang didampingi penasihat hukum mengaku pikir-pikir, begitu juga dengan JPU.

Sebelumnya, JPU pada Kejaksaan Negeri Padang menuntut terdakwa dengan hukuman pidana selama 1 tahun dan 9 bulan, denda Rp.50 juta dan subsidair empat bulan penjara. JPU juga mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp157.288.970 subsider satu tahun.

Adapun kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Di tahun 2011, KSPPS Kelurahan Koto Lua Kecamatan Pauh Kota Padang, menerima modal berupa hibah sebesar Rp.300 juta yang bersumber dari APBD Kota Padang tahun 2011.

Selang waktu berjalan, terdakwa melakukan tindakan pembiayaan fiktif selaku manager KSPPS sebesar Rp.324 juta, dengan menggunakan data KTP dan Kartu Keluarga (KK) masyarakat.

Dari sebesar itu pembiayaan fiktif yang dilakukan terdakwa, ada yang sudah dikembalikan dalam proses penyelidikan maupun penyidikan. Setelah dilakukan perhitungan auditor internal dan auditor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar, terdapat sisa yang belum dikembalikan sebesar Rp 267.520.000. (Wahyu)