Tanpa Penyekatan, PPKM Mikro Diperketat Mulai Diterapkan di Padang Panjang

PD. PANJANG – Satgas Penanganan Covid-19 Kota Padang Panjang langsung menindaklanjuti seluruh kebijakan pemerintah pusat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri No 17 Tahun 2021 yang telah dituangkan dalam Instruksi Walikota No.239 Tahun 2021, mulai Kamis (8/7) siang. Semua aturan yang ada PPKM Mikro disosialisasikan dan diterapkan.

“Seluruh poin instruksi akan kita terapkan mulai hari ini. Untuk itu diminta kepada setiap unsur, khususnya satgas di tiap-tiap kelurahan untuk dapat betul-betul mengimplementasikan seluruh instruksi ini. Untuk satgas, kami minta untuk selalu mengawasi seluruh aktivitas yang terjadi di tengah-tengah masyarakat,” kata Plt. Kepala BPBD Kesbangpol, Zulheri saat memimpin rapat teknis di aula Dinas Kesehatan, Kamis (8/7) pagi.

Lebih lanjut, Zulheri mengatakan, mulai kemarin juga dilakukan sosialisasi PPKM Mikro kepada masyarakat oleh unsur gabungan yang dilakukan BPBD Kesbangpol, Kominfo dan TNI/Polri. Dalam rapat itu juga diputuskan menghidupkan kembali posko satgas di gedung M. Sjafei.

“Kita minta kepada OPD seperti Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar), Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperdakop UKM), dan Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) untuk segera membuat SOP yang sesuai selama massa pemberlakuan PPKM Mikro ini,” pintanya.

Dijelaskannya, Disperdakop UKM agar segera mengedarkan instruksi khusus kuliner dan sarana perdagangan. Disporapar agar memasang spanduk penutupan objek wisata dan menyosialisasikan instruksi pelaksanaan PPKM ke hotel, rumah makan dan restoran. Bagian Kesra supaya menyosialisasikan ke seluruh pengurus masjid/mushala.

“Cafe dan tempat makan tetap bisa buka dengan tetap melaksankan protokol kesehatan yang ketat. Jam operasionalmya mulai pagi hingga jam 20.00 malam, jam 17.00 WIB hingga jam 20.00 WIB tidak ada lagi yang melayani makan ditempat (take away),” jelasnya.

Ditambahkan Zulheri, bagi rekomendasi pelaksanaan pesta nikah yang sudah terlanjur keluar, untuk rentang waktu PPKM mikro, akan ditinjau ulang. Masyarakat bersangkutan akan dihubungi dan diberikan penjelasan.

Namun demikian, satgas tidak akan melakukan penyekatan, tapi lebih difokuskan pada penyiagaan di tingkat kelurahan terhadap orang-orang dari luar daerah yang masuk ke kelurahan.

Untuk pendidikan, Zulheri menjelaskan, pendidikan di bawah naungan Kemenag mengikuti sepenuhnya kebijakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang Panjang. Namun pendidikan asrama yang santrinya sudah datang, diizinkan tatap muka dengan catatan seluruh santri sudah swab semua.

Sedangkan untuk pendaftaran ulang PPDB, diupayakan daring semua atau diatur jumlah dan waktunya, sehingga sesuai prokes.

Sementara untuk penyelenggaraan shalat Idul Adha dan kurban, perlu diawasi Satgas Kelurahan. Shalat Ied diselenggarakan di masjid, tapi dengan catatan harus mematuhi prokes yang berlaku. Malam takbiran ditidakan, warga diminta bertakbir di rumah masing-masing.

“Untuk pelaksanaan kurban, kami minta tidak ada kerumunan massa. Tidak ada pembagian daging kurban di masjid, tapi harus diantar panitia ke rumah-rumah,” sebutnya.

Rapat tersebut diikuti Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Kominfo, Disporapar, Disperdakop UKM, Disdikbud, Kemenag, Danramil, Kapolsek, Camat, Kabag Op Polres, Kasat Sabhara Polres dan Kabag Perekonomian. (Jas)