Tanah Datar Bentuk Pengurus Baru Forum Anak Tingkat Kabupaten

Foto bersama

Bentuk kegiatan pelopor dan pelapor yang disingkat 2p dari Forum Anak berada dalam 5 klaster konvensi hak anak, yakni:

Pertama, klaster hak sipil dan kebebasan, bentuk 2P forum anak adalah berhubungan dengan pemenuhan akta kelahiran-kartu identitas anak, pemanfaatan pustaka sebagai informasi layak anak, dan mendorong terbentuknya forum anak pada pelbagai tingkatan.

Kedua, klaster lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, bentuk 2P forum anak adalah pencegahan perkawinan usia anak dan pemanfaatan infrastruktur ramah anak.

Ketiga, klaster kesehatan dasar dan kesejahteraan, bentuk 2P Forum Anak adalah program stunting, prevalensi gizi, sanitasi, implementasi kawasan tanpa rokok dan pelarangan iklan rokok, serta peranan pada puskesmas ramah anak.

Keempat, klaster pendidikan pemanfaataan waktu luang dan kegiatan budaya, bentuk 2P Forum Anak yang berhubungan dengan program wajib belajar 12 tahun, program sekolah ramah anak, dan pemanfaatan pusat kreativitas anak.

Kelima, klaster perlindungan khusus, bentuk 2P forum anak adalah kegiatan terkait pencegahan dan penanganan anak korban kekerasan seksual, bullying, stigmatisasi, pornografi, dan pemenuhan hak anak berkebutuhan khusus. rilis