Tahun Ini, Rp146 Miliar Dana Dikelola Pemerintahan Nagari di Tanah Datar

Penandatangan kesepakatan bersama  pengawasan pengelolaan keuangan desa/nagari disaksikan Bupati Eka Putra. (ist)

BATUSANGKAR -Sebanyak Rp146 miliar dana dikelola pemerintahan nagari tahun ini, anggaran agak menurun dari tahun 2021 lalu saat sebanyak 75 nagari di Tanah Datar mengelola dana sekitar Rp154 miliar.

“Dana itu berasal dari pendapatan asli nagari, alokasi dana desa, dana desa, bantuan keuangan khusus provinsi dan pemerintah, bagi hasil pajak dan retribusi daerah serta pendapatan lain yang sah,” kata Bupati Eka Putra dalam arahannya saat penandatangan kesepakatan bersama (MoU) pengawasan pengelolaan Keuangan desa/nagari berbasis pendampingan terintegrasi, Kamis (20/10) di aula kantor Bupati Pagaruyuang.

Dikatakannya, karena cukup besarnya anggaran yang dikelola nagari, perlu didukung dengan regulasi yang jelas sehingga pelaksanaan pengelolaan keuangan nagari dapat dipertanggungjawabkan, sesuai ketentuan sehingga tidak berurusan dengan pihak hukum.

“Ini dilakukan guna meningkatkan hubungan kerjasama dalam tugas dan wewenang terhadap pengawasan dan pengelolaan keuangan nagari dalam upaya mendorong terwujudnya pengelolaan keuangan nagari yang lebih baik, tertib, disiplin anggaran, transparan dan akuntabel,” katanya.

Pada kesempatan itu, Eka menyampaikan ucapan terima kasih kepada Inspektorat, yang telah menginisiasi acara yang menjadi momen penting dalam mengawal pengelolaan keuangan nagari, serta untuk perbaikan kinerja pemerintah nagari ke depannya.

Menurutnya, dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, telah membawa harapan baru bagi kehidupan kemasyarakatan dan pemerintah desa serta menjadi perubahan paradigma, nagari tidak sebagai objek pembangunan, namun sudah menjadi objek pembangunan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Ia menyebut beberapa poin utama ditemui di lapangan, yakni belum konsisten antara RPJM nagari dengan RKP nagari dan APB nagari, penganggaran yang belum mempedomani rencana kerja pemerintah nagari, keterlambatan pencairan keuangan nagari, dan masih ada penggunaan keuangan nagari yang belum sesuai ketentuan

Berikut, adanya belanja yang belum didukung dengan bukti pertanggungjawaban yang sah/valid, laporan keuangan belum tepat waktu, tata kelola aset belum dilaksanakan dengan baik, perangkat daerah yang menangani urusan pemerintah nagari belum melakukan pembinaan yang optimal.

Untuk ini, Bupati minta OPD terkait seperti Inspektorat, PMDPPKB, BKD dan pemerintah kecamatan agar melakukan pengawasan secara terintegrasi kepada pengelolaan keuangan yang dilakukan nagari. Kemudian diminta juga wali nagari agar menjalankan roda pemerintahan nagari selalu mempedomani ketentuan berlaku.

Ditegaskannya, MoU ini tidak hanya seremonial belaka, namun benar-benar diimplementasikan dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. (ydi)