Agam  

Sudah Lama Meresahkan, 5 Pejudi Ditangkap Polsek IV Nagari

Salah satu dari 10 unit bangunan rumah yang direhab memanfaatkan dana Pokir Anggota DPRD Agam di Nagari Koto Tinggi Kecamatan Baso. (Kasnadi)

LUBUK BASUNG.

Sudah lama meresahkan masyarakat karena melakukan permainan judi song sekelompok anak muda ditangkap polisi dari satuan Kepolisian Sektor (Polsek) Ampek Nagari malam (21/8) pukul 23 19 Wib atau jelang Senin (22/8) pagi.Mereka yang ditangkap berjumlah 5 orang yakni , M.RIF, FRY, RB AL. Yan dan zkl. Meski tak disebut umurnya, namun semua pelaku adalah anak muda dan mereka warga Kampung Melayu Nagari Sitalang Kecamatan Ampek Nagari Kabupaten Agam.

Kapolsek Ampek Nagari Iptu Alwizi Afriadi SH dalam laporan Polisinya nomor : LP / 21 / VIII / A / 2022 – SPKT Sek Ampek Nagari / Polres Agam / Polda Sumbar, tanggal 21 Agustus 20, menguraikan kronologis penangkapan.

Menurut Alwizi, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah warung di Kampung Melayu nagari Sitalang ada sekelompok pemuda bermain kartu remi dengan taruhan uang.

Kapolsek segera mempersiapkan tim buru sergap nya untuk menangkap para pelaku.
Para pelaku yang sedang asik bermain dan tak mengira akan digerebek, tidak melakukan perlawanan ketika tim Polsek pimpinan Alwizi menangkap mereka.

Terhadap tersangka dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Ketika penangkapan, di Tempat Kejadian Perkara (TKP) diamankan barang bukti berupa Kartu Remi dan uang tunai dengan total senilai Rp. 173.000 dengan rincian <span;> 108 lembar Kartu Remi warna biru sebanyak , 1 lembar Uang Kertas Pecahan Rp 50.000, 1 lembar Uang Kertas Pecahan Rp 20.000, 4 lembar Uang Kertas Pecahan Rp 10.000,-11 lembar Uang Kertas Pecahan Rp 5.000,- 3 lembar Uang Kertas Pecahan Rp 2.000,- danb1 lembar Uang Kertas Pecahan Rp 1.000,-

Kini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mako Polsek Ampek Nagari untuk proses penyidikan lebih lanjut.Terhadap tersangka dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Kapolsek Alwizi menambahkan penjelasannya, sesuai dengan perintah pimpinan tertinggi Polri, seluruh jajaran kepolisian khususnya Polres Agam dan Polsek Jajaran akan melakukan penindakan terhadap pelaku judi, baik itu judi darat (judi manual) maupun judi online tanpa pandang bulu.

Kapolsek juga menyampaikan himbauan nya bagi masyarakat yang melihat warga bermain judi, segera laporkan ke pihak kami, ucap Kapolsek Ampek Nagari Iptu Alwizi Safriadi, S.H. dan itu akan kita tindak secara tegas.

Selain itu, Kapolsek Ampek Nagari juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat sekitar wilayah hukumnya, agar tidak lagi bermain judi, dan apabila himbauan ini tidak di indahkan, maka jangan saudara menyalahkan pihak kami jika melakukan penangkapan.

Tindakan Kapolsek ini mendapat apresiasi tokoh masyarakat Agam. Kamroni (55) seorang pendidik mengatakan walaupun perjudian tingkat warung dan terbilang kecil karena uang judi sebagai barang bukti yang disita hanya Rp.173 ribu, namun tindakan polisi ditingkat Polsek ini pantas diacungi jempol. “Sudah lama tak terdengar polisi ditingkat Polsek menindak pelaku judi, kita dorong ini, mudah mudahan semua Polsek di Agam ini bergerak melibas semua pelaku judi, narkoba dan perbuatan melanggar hukum lainnya, kapan perlu Babin nagari berani tangkap pelaku maksiat ” kata Kamroni (M.Khudri)