SPPT PBB 2023 Disistribusikan ke 52 Nagari di Dharmasraya

PULAU PUNJUNG – Badan Keuangan Daerah Dharmasraya melalui Bidang PBB dan BPHTB melakukan pencetakan DHKP dan SPPT PBB Tahun 2023 yang telah ditetapkan pada 16 Februari 2023, Selasa (21/2/2023). SPPT tersebut bakal didistribusikan ke 52 nagari yang tersebar di Kabupaten Dharmasraya.

Proses pencetakan DHKP (Daftar Himpunan Ketetapan Pajak) menghabiskan waktu lebih dari 1 minggu. Sementara Proses Pencetakan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) menghabiskan waktu 10 hari.

Kepala Badan Keuangan Daerah, Asril dalam peninjauan keruangan Bidang Pendapatan PBB dan BPHTB menyampaikan supaya di gas pencetakan tersebut dingas full, agar bisa diserahkan diakhir bulan Februari ini ke nagari.

” Blanko lembaran SPPT PBB tahun ini memang berbeda dengan tahun tahun sebelumnya. Perbedaan SPPT 2023 ini kita melampirkan pajak terhutang 4 tahun terakhir,” terang Asril.

Lanjut Asril, jatuh tempo Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada tanggal 31 Agustus 2023, sesuai yang tertera dalam SPPT PBB. Apabila terjadi keterlambatan sebelum jatuh tempo akan dikenakan denda sebesar 2% setiap bulannya.

” Kita berharap, semoga semua masyarakat dapat memahami hal tersebut dan menulasi PBB tahun ini beserta tunggakannya. Tunggakan PBB Kabupaten Dharmasraya setiap tahun mencapai Rp 2 miliar,” pungkasnya ( roni)