Sosialisasi Perda AKB, Gubernur Sumbar Bagikan Masker di Pasar Pariaman

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno didampingi plt. Walikota Pariaman Mardison Mahyuddin membagikan masker kepada pedagang dan pengunjung Pasar Pariaman. (kominfo)

PARIAMAN – Gubernur Sumbar Irwan Prayitno didampingi plt. Walikota Pariaman Mardison Mahyuddin membagikan masker kepada pedagang dan pengunjung Pasar Pariaman, Rabu (7/10).

Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan awal dari sosialisasi Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dengan cara membagikan masker.

Dengan telah adanya Perda 06 tahun 2020 tentang AKB terkait pengendalian penyebaran virus Covid-19, Pemprov Sumbar dan seluruh Pemkab dan Pemko se Sumbar memberlakukannya.

Dalam Perda tersebut telah ada sangsi yang diberikan kepada masyarakat yang melanggar Protokoler Kesehatan. Dimana masyarakat jika keluar rumah dan berada di tempat keramaian di harus kan memakai masker, jaga jarak dan sering cuci tangan.

“Jika ditemui masyarakat diluar rumah dan di tempat keramaian tidak pakai masker, jaga jarak dikenakan sanksi pidana,” ucapnya.

Gubernur Sumbar berharap melalui Perda AKB ini masyarakat terbiasa dalam memakai masker, mudah-mudahan menekan angka kasus positif covid-19 di wilayah Sumbar ini.

Sementara itu, Plt. Wali Kota Pariaman, Mardison Mahyuddin mengatakan, untuk menindaklanjuti Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Kab/Kota dalam Provinsi Sumatera Barat, Pemerintah Kota Pariaman telah melahirkan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 48 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan di Bidang Sosial Budaya dan lainnya.

“Kita mengimbau agar masyarakat mematuhi apa-apa yang telah dituangkan dalam Perda tersebut,” imbaunya.

Mardison menambahkan, khusus untuk pesta perkawinan, kegiatan sosial budaya dan lainnya, Pemko Pariaman membuat protap melalui Instruksi Walikota Nomor 331.3/159/DSPD-2020 bahwa setiap kegiatan tersebut diperbolehkan asal dengan syarat harus memakai masker, menjaga jarak serta menyediakan fasilitas cuci tangan ditempat diselenggarakannya acara tersebut.

Kemudian, bagi yang akan menggelar pesta pernikahan harus ada izin dari Kepolisian dengan rekomendasi Satgas Covid-19 Kota Pariaman diurus empat hari sebelum pelaksanaan kegiatan yang kita laksanakan.

“Semua yang kita lakukan ini untuk mengupayakan apa yang diinginkan oleh masyarakat bahwa kegiatan semacam ini jangan terhalang akibat adanya covid-19, akan tetapi tetap patuh dengan protokol kesehatan,” tegasnya.

Mardison menegaskan, bagi yang tidak patuh dengan protokol kesehatan maka akan diberi sanksi lisan maupun tertulis, sanksi administrasi, sampai denda sebanyak Rp500 ribu.(agus)