Sosialisasi dan Klinik ISPO Mampu Cegah Image Negatif Sawit di Mata Dunia

Foto bersama jajaran Gapki pusat, Sumbar, perwakil pemprov Sumbar dan pengusaha sawit lainnya. Yuke

Dengan adanya ISPO, diyakini Bambang akan menghilangkan image negatif tentang sawit yang beredar sejak lama.

Perwakilan Kepala BPTPH Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan Provinsi Sumbar, Suardi, mengatakan pihaknya mengapresiasi langkah yang dilakukan Gapki melakukan sosialisasi dan klinik ISPO
tersebut.

Sebagaimana diketahui, pemeritah berupaya memperkuat penerapan Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) dengan mengaturnya melalui Peraturan Presiden (Perpres). Sebelumnya, ISPO diatur oleh Peraturan
Menteri Pertanian.

Setidaknya, terdapat empat tujuan pengaturan ISPO oleh Perpres. Pertama, memastikan pengelolaan kelapa sawit berkelanjutan di Indonesia. Kedua, meningkatkan skala ekonomi, sosial budaya, dan kualitas lingkungan hidup. Ketiga, meningkatkan daya saing kelapa sawit Indonesia. Keempat, berkontribusi pada penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dan Intended Nationally Determine Contribution (INDC).

Menko Perekonomian Darmin Nasution menyampaikan selama ini ISPO diatur berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian No.19/Permentan/OT.140/3/2011 dan untuk ke depan, ISPO akan diatur oleh Perpres. 107