Soal Pengembalian Sisa Uang di Pessel, Ini Putusan KI Sumbar

PADANG – Temuan BPK RI Wilayah Sumbar terhadap sisa lebih pembayaran di Pessel dan harus dikembalikan berujung sengketakan informasi.

Adalah Dedi Solmedi sebagai pemohon informasi yang mensengketakan Atasan PPID Utama Pemkab Pessel.

Kamis (14/7) akhirnya Majelis Komisioner Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat (Sumbar) mengetok palu putusan.

“Memeriksa semua bukti dan keterangan para piihak dipersidangan sengketa informasi publik, dan membaca kesimpulan para pihak, termasuk pendapat majelis komisioner, memutuskan termohon (atasan PPID Pemkab Pessel), buka dan lihatkan kepada pemohon (Dedi Solmedi) atas informasi aquo,” ujar Tanti Endang Lestari selaku Ketua Majelis Komisioner register sengketa antara Dedi dengan Atasan PPID Utama Pessel.

Putusan KI ini kata Tanti, berkekuatan hukum tetap setelah 14 hari kerja sejak putusan diterima para pihak tanpa mengajukan keberatan.

“Pasal 60 Perki 1 tahun 2013, juga memberikan waktu 14 hari kerja sejak putusan diterima mengajukan keberatan ke PTUN, jika tak ada keberatan maka putusan ini berkekuatan tetap,” ujar Tanti didampingi anggota Majelis Komisioner Adrian dan Arif Yumardi.

Sebelumnya Majelis Komisioner KI Sumbar juga membacakan putusan mediasi antara LBH dan Pemko Padang, serta antara Pemantau Keuangan Negara (PKN) dengan Walinagari dengan Nagari Sungai Tarab. (*)