Padang  

Siswa SD dan SMP di Padang Wajib Shalat Jumat

Yopi Krislova

PADANG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang mewajibkan siswa laki-laki tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) untuk melaksanakan salat Jumat di masjid, sebagaimana diatur dalam surat edaran 400.3/20/DIKBUD/X/2023 tentang sholat Jumat bagi peserta didik.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang, Yopi Krislova, menyatakan aturan ini diberlakukan dalam rangka meningkatkan keimanan, ketakwaan, dan pengetahuan agama Islam bagi peserta didik di seluruh Satuan Pendidikan di Kota Padang. Selain itu, aturan ini juga bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya aksi tawuran yang sering terjadi pada saat Salat Jumat.

Dalam pelaksanaannya, kepala sekolah SD dan SMP diminta untuk menyampaikan kepada peserta didik laki-laki yang beragama Islam bahwa mereka wajib melaksanakan salat Jumat berjamaah di masjid sekolah atau masjid terdekat dari sekolah. Absensi atau kehadiran selama salat Jumat akan diambil oleh guru pengawas dari sekolah.

Selain itu, peserta didik SMP diwajibkan mencatat kesimpulan dari ceramah atau khotbah Jumat yang disampaikan oleh Penceramah atau Khatib Jumat. Catatan tersebut harus diserahkan kepada guru pengawas setelah selesai salat Jumat dan ditandatangani atau diketahui oleh Pengurus masjid tempat salat berlangsung.

Untuk menindaklanjuti ketentuan di atas, kepala sekolah SD dan SMP diminta untuk menugaskan guru laki-laki yang beragama Islam untuk mengawasi peserta didik di masjid-masjid tempat salat Jumat diselenggarakan. Guru pengawas kemudian menyerahkan catatan khotbah Jumat dari peserta didik kepada guru agama pada hari berikutnya setelah pelaksanaan salat Jumat, yang akan menjadi bagian dari penilaian peserta didik yang bersangkutan. (mc)