Simpan Ganja dalam Jaket, Dua Pengedar Ditangkap

PADANG PANJANG – Tim Karanggo Polres Padang Panjang meringkus dua pengedar ganja DV(25) dan AZ (20) pada Jumat 24/2 pukul 21.30 Wib. Dari tangan kedua pelaku polisi mengamankan delapan paket ganja siap edar.

Kapolres melalaui Kasat Res Narkoba AKP Yaddi Purnama mengatakan penangkapan terhadap DV berdasarkan informasi yang di dapat oleh Tim Karanggo.

Setelah menyelidiki Polisi menemukan DV sedang berada di pinggi jalan di Nagari Koto Laweh, Kecamatan X Koto, ketika di tangkap polisi menemukan empat paket ganja dengan ukuran sedang yang di simpan DV di dalam saku jaket yang digunakannya.

Berdasarkan Keterangan dari DV Tim Karanggo melakukan pencarian terhadap pelaku lainnya (AZ) polisi menemukan pelaku AZ ketika sedang berada di sebuah bengkel didaerah Sungai pua ( Agam), dari tangan AZ polisi menemukan empat paket Daun ganja kering siap edar

Kasatres Narkoba AKP Yaddi Purnama mengatakan kini pelaku DV dan AZ yang berprofesi sebagai wiraswasta ini beserta delapan paket barang bukti daun gamja kering telah kami amankan di polres padang panjang untuk proses penyidikan selanjutnya sesuai dengan laporan polisi LP/A/5/II/2023/SPKT.Sat Resnarkoba/Polres Padang Panjang/Polda Sumbar, Tgl 24 Februari 2023. (deri)