Hukum  

SIDANG SATE BABI; Saksi Jual Daging Babi Sejak Juli 2017

Ilustrasi. (*)

PADANG – Sidang lanjutan kasus dugaan sate berbahan babi kembali dilanjutkan, Selasa (30/7) di Pengadilan Negeri Padang. Agendanya mendengar keterangan saksi, salah satu yang dihadirkan adalah penjual daging babi, kerap disapa Giok.

Dalam kesaksiannya, Giok mengaku kenal terdakwa sekitar Juli 2017. Dia dikenalkan oleh Bu Nal.

“Waktu itu hanya sekedar kenal. Belum ada hubungan bisnis,” kata saksi.

Sekitar Juli 2017, mulailah katanya terdakwa membeli daging padanya, melalui Bu Nal. Ia pun mengaku tidak pernah terima uang langsung dari terdakwa, Evita.

“Saya hanya menjual daging babi. Harganya Rp40 ribu sekilo,” tegas saksi.

Selain Giok, hadir juga anaknya yang menjadi saksi, Steven. Ia mengaku sebagai orang yang mengantar pesanan daging ke tempat terdakwa.

“Dari Juli 2018 sampai dia tertangkap,” kata Steven.

Saksi mengaku tahu kalau terdakwa berprofesi sebagai pedagang sate. Daging yang dia antar, berkisar 5 sampai 10 kg per hari.

Saksi juga sempat menyebut, kalau Evita pernah menyuruhnya beli daging sapi 2 kg, untuk diberi sebagai bukti ke orang dinas.

Baca Juga  Bandar Narkoba Lintas Provinsi Diamankan Polresta Padang

Mendengar keterangan itu, Evita membantah telah menyuruh Steven mengantarkan daging 2 kg.

Selain itu, hadir juga dua saksi lain, Endrizal dari Dinas Perdagangan Padang dan Sofia dari Bagian Kesehatan Hewan di Dinas Pertanian Padang.

Endrizal menyebut, awalnya warung sate terdakwa didatangi pada 24 Januari 2019, sekitar jam 4 sore. Sample dari warung sate terdakwa, kemudian diuji lab. Hasilnya keluar lima hari kemudian, dan menyatakan daging sate terdakwa mengandung babi.

“Awalnya kita akan lakukan pembinaan, tapi karena dirasa tidak ada titik temu, karena Evita bersikukuh, masalah ini dibawa ke kantor polisi,” kata Endrizal.

Saksi juga mengatakan, saat pengeledahan tempo hari, dia bertanya pada terdakwa, Bustami tentang harga daging yang dia beli, dan saat itu terdakwa mengaku membeli daging itu Rp.85 ribu per kilo.

Kemudian Sofia, dia mengatakan dari hasil laboratorium, dari satu tusuk sate, yang terdapat 3 iris daging, 2 iris mengandung babi.

Baca Juga  Penjambret Warga Korea Ditembak Polisi Pekanbaru

“Begitu hasilnya dari beberapa sample yang kita ambil. Waktu itu ada sekitar 40 tusuk. Ada juga satu tusuk isinya babi semua,” kata Sofia.

Setelah mendengar keterangan saksi, terdakwa tetap bersikukuh tidak mengetahui kalau daging yang dibeli adalah daging babi. Yang terdakwa Evita tahu, ia memesan daging sapi.

Setelah itu, sidang yang diketuai Agus Komaruddin kemudian menunda sidang hingga pekan depan, dengan agenda yang sama, mendengarkan keterangan saksi.

Seperti diketahui, kedua terdakwa merupakan pasangan suami istri (pasutri), yakni Bustami (56) dan Evita (47). Mereka diduga menjual sate berbahan babi yang kedainya di kawasan Simpang Haru, Kecamatan Padang Timur. Keduanya ditangkap berdasarkan informasi masyarakat.

Perbuatan pasutri ini melanggar, pasal 140 jo pasal 86 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012, tentang pangan, dan pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Wahyu)