“Bisa yang mulia setelah adanya ketetapan dari majelis hakim,” kata Therry.
Dalam sidang kasus korupsi KONI Padang yang diduga merugikan keuangan negara sebanyak Rp 3,1 milar itu dimulai pukul 11.00 WIB dan berakhir pukul 22.30 WIB.
Adapun pada sidang yang dipimpin hakim Juandra ini, jaksa menghadirkan tiga orang saksi, yaitu Edo Wiradana (Mantan Wakil Sekretaris KONI Padang), Robby Malvinas (Mantan Wakil Bendahara KONI dan Sekretaris Tim PSP Padang) serta Kenedy (Mantan Bendahara Umum KONI Padang).
Namun, karena waktu yang sudah malam akhirnya kesaksian Kenedy ditunda pada sidang lanjutan, Senin (15/8) mendatang. (Wahyu)